Pendatang Tak Lapor ke Desa, Berpotensi Tak Peroleh Bantuan

ILUSTRASI: Suasana jalan Desa Karang, Kecamatan Juwana kemarin. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Suasana jalan Desa Karang, Kecamatan Juwana kemarin. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Warga pendatang yang tidak melaporkan kedatangannya pada pemerintah desa (pemdes) setempat, berpotensi tidak masuk dalam data bantuan desa setempat.

Menurut Sekretaris Desa Karang, Kecamatan Juwana, Puji Sutiwi. Pemangkasan regulasi berkas kependudukan dengan tidak adanya surat pengantar dari desa dan RT, mengakibatkan Pemdes Karang tidak bisa melakukan pendataan warga pindah datang dan pergi.

“Kami juga pernah mengalami hal itu, tanpa sepengatuhan kami. Warga tersebut telah memiliki data kependudukan karena sudah melakukan permohonan secara mandiri,” ujarnya.

Dengan hal ini, pemdes juga kesulitan untuk melakukan pendataan penduduk. Terlebih ketika ada pengajuan penerima bantuan kepada dinas terkait.

Baca juga:
Pemdes Tanjungrejo Alami Selisih Data Kependudukan

Tertib Administrasi, Mudahkan Pendataan Penduduk

Pihaknya juga berharap, agar pendatang maupun masyarakat yang pindah keluar agar memberikan pelaporan kepada Pemdes Karang.

Sehingga, dalam hal ini pemdes bisa melakukan pencatatan data kependudukan secara rinci dan menyeluruh.

“Selain kendala tersebut, Pada hal ini juga mengakibatkan laporan peristiwa kependudukan yang tersetor kepada pemerintah kecamatan tidak sesuai,” terangnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, semua dinas yang ada pada Kabupaten Pati. Telah bekerjasama dengan Disdupcail Pati terkait pemanfaatan berkas kependudukan.

Manfaat data ini juga sangat banyak, misal pada Dinas Sosial yang memanfaatkannya sebagai acuan data penerima bantuan sesuai alamat serta dinas lainnya.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

“Kami juga berharap, masyarakat aktif dalam melakukan pelaporan data kependudukan. Sehingga, data yang ada pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) juga sesuai dengan kondisi masyarakat,” himbaunya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi