Pendistribusian Rokok Ilegal Lewat Mobil Penumpang Digagalkan KPPBC Kudus

Sopir dan kernet mobil penumpang yang kedapatan membawa rokok ilegal. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Sopir dan kernet mobil penumpang yang kedapatan membawa rokok ilegal. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.coKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, mengagalkan pendistribusian rokok ilegal dengan memanfaatkan mobil penumpang umum.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, dalam operasi tersebut, turut dimankan barang bukti sebanyak 336.000 batang.

Barang bukti tersebut diamankan petugas bersama mobil, sopir berinisial AA dan kernetnya berinisial AVV. Sedangkan tiga penumpang dengan tujuan Jawa Barat akhirnya diminta mengganti moda transportasi lain.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Nilai rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan mencapai Rp342,7 juta, sedangkan potensi nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp225,23 juta,” kata

Ia menjelaskan, berawal dari informasi tentang adanya sebuah mikrobus warna putih yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

Dalam penyisiran di Jalur Pantura, di sekitar Jalan Lingkar Timur arah Kudus-Demak menemukan microbus, dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh, sedang melaju dari arah Kudus menuju Demak.

Png-20230831-120408-0000

Setelah dilakukan pengejaran, mikrobus akhirnya bisa dihentikan di Jalan Lingkar Timur area sawah di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus. Dalam pemeriksaan didapati membawa 18 koli rokok ilegal.

Sebanyak 18 koli itu terdiri atas 10 koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “Joyo Biru” tanpa dilekati pita cukai dan 8 koli berisi rokok jenis SKM merek “L4 Bold” tanpa dilekati pita cukai.

Sepanjang bulan Januari 2021, KPPBC Kudus mengungkap dua kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 500.000 barang. Sedangkan nilai barang bukti sebesar Rp510 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp335,16 juta. (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *