Pengusaha Tambang Resmi di Grobogan Keluhkan Pemerintah Tak Menindak Galian C Ilegal

Pengusaha tambang galian C resmi mengeluhkan banyaknya tambang galian C ilegal yang lepas dari penindakan. Foto: Istimewa.
Pengusaha tambang galian C resmi mengeluhkan banyaknya tambang galian C ilegal yang lepas dari penindakan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Banyak tambang galian C tanpa memiliki izin (ilegal) di Kabupaten Grobogan yang lepas dari penindakan dari pemerintah.

Hal ini akhirnya dikeluhkan oleh pengusaha tambang galian C yang sedari awal sudah memiliki izin. Salah satunya Direktur CV Abadi Berkah Alam Mulyaningsih.

Dirinya mempertanyakan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat keamanan terhadap tambang galian C ilegal. Pasalnya, pihaknya dalam hal ini merasa dirugikan.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Kami sebagai pengusaha galian C yang resmi merasa dirugikan. (Mereka) tidak banyar pajak tetapi boleh beroperasi,” kata Mulyaningsih, kemarin.

Karena tidak membayar pajak daerah, kata Mulyaningsih. para pengusaha galian C ilegal itu dapat menjual di bawah harga pasaran. Menurutnya, hal itu sangat berdampak pada penurunan penjualan miliknya.

“Mereka tidak bayar pajak, sehingga penjualanya dapat dibawah harga pasar,” katanya.

Png-20230831-120408-0000

“Sebagai pengusaha saya dirugikan, karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Jika, sudah ada aturan maka pengusaha yang tidak resmi harus ditertibkan. Mereka (tambang Ilegal) tidak bayar pajak malah dibiarkan,” keluhnya.

Mulyaningsih berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan tindak tegas. Sehingga iklim investasi serta dunia usaha di Grobogan bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga, dapat diharapkan dapat bersaing dengan sehat. Jika tidak ada tindakan maka dari pengusaha yang sudah mempunyai izin dirugikan,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Koordinator Tambang Galian C di Grobogan Sucipto mengatakan, praktik tambang galian C ilegal memang sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.

Phaknya juga memahami terkait pengurusan tambang alian C yang membutuhkan waktu lama serta biaya yang tidak sedikit.

“Namun, jika ada usaha Galian C sudah seharusnya memiliki izin terlebih dahulu. Sehingga, tidak merusak alam karena masuk kawasan karst,” katanya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps