Penyebaran KIA di Desa Sugihrejo Hampir Merata

BLANKO: Pemdes Sugihrejo, sedang menunjukkan foto KIA untuk anak usia kurang dari lima tahun. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
BLANKO: Pemdes Sugihrejo, sedang menunjukkan foto KIA untuk anak usia kurang dari lima tahun. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Penyebaran Kartu Identitas Anak (KIA) pada Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati hampir merata.

Terlebih untuk KIA pada anak usia 0-5 tahun, yang mana dalam proses pengajuannya otomatis terajukan ketika pemohon mengajukan akta kelahiran.

Menurut Perangkat Desa Sugihrejo, Solikin, kondisi ini adalah wujud masyarakat setempat aktif dalam melakukan pengurusan berkas kependudukan.

“Meski demikian, untuk anak usia lima sampai tujuh belas tahun, Pemerintah Desa (pemdes) menganggap bahwa penyebarannya belum menyeluruh,” jelasnya.

Sebab dalam pengajuan KIA untuk anak usia sekolah, biasanya perekamannya dari sekolahan atau ada yang melakukan pengajuan sendiri.

“Sehingga kami tidak tahu peredarannya,” imbuhnya.

Sampai saat ini, Pemdes Sugihrejo memang masih mendapatkan kiriman blanko yang telah tercetak dari kantor kecamatan.

“Meski untuk waktu pengirimannya serta jumlah pengirimannya juga tidak tentu,” terangnya.

Baca juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”

Apresiasi Adanya KIA

Kasi Tata Usaha Umum Desa Sugihrejo, Haryono sangat mengapresiasi pemerintah dengan penerbitan KIA tersebut.

Meski saat ini belum begitu kerasa pemanfaatannya, KIA memberikan anak-anak hak administrasi yang hampir mirip dengan orang dewasa.

“Selain itu, juga KIA juga bisa berperan sebagai pengganti dari kartu pelajar yang elemen data kependudukannya hampir sama yang ada pada KIA,” jelasnya.

Lain kesempatan, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar kepemilikan KIA semakin menyeluruh.

Sehingga semua putra Kabupaten Pati memiliki identitas diri yang bersifat mobile dan multifungsi.

“Fungsi KIA seperti KTP orang dewasa, karena hanya dengan KIA orang tua dengan mudah dapat membuatkan rekening tabungan pada anaknya atau untuk mengurus paspor atau visa untuk perjalanan luar negeri,” urainya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi