Penyerahan Bansos Dibayangi Masalah Data Ganda dan Tak Tepat Sasaran

Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Pati, Tri Haryumi saat menjelaskan tentang masalah data ganda BST dan PKH yang tak tepat sasaran. AZIZ AFIFI/LINGKAR.CO
Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Pati, Tri Haryumi saat menjelaskan tentang masalah data ganda BST dan PKH yang tak tepat sasaran. AZIZ AFIFI/LINGKAR.CO

PATI, Lingkar.co – Penyerahan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Pati masih menimbulkan sejumlah permasalahan. Mulai data ganda hingga tidak tepat sasaran.

Terutama pada dua bantuan yang datanya tidak berasal dari Pemerintah Kabupaten Pati, melainkan dari pemerintah pusat maupun Provinsi.

Melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Pati, Tri Haryumi,  terjadinya kasus data ganda ini terjadi pada bantuan sosial tunai atau BST.

Jumlah data ganda ini menurutnya bahkan menyentuh hingga angka 900 penerima.

“BNBA (By Name By Address) ini tidak dari data kami, bergulir terus. Tapi data ini dari kemensos, sehingga kita menyandingkan. Sehingga siapa yang dapat, siapa yang tidak. Seperti kemarin ada tambahan BST itu ada hampir 900 yang dobel,” ujarnya kepada Koran Lingkar Jateng Jaringan Lingkar.co, kemarin.

Baca Juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU

Data PKH Tak Tepat Sasaran

Sedangkan bagi data yang tidak tepat sasaran terjadi pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam penjelasannya Tri Haryumi terdapat data hampir mencapai sembilan ribu lebih penerima PKH yang belum mendapatkan bantuan berupa beras bulog.

“PKH terpantau, tidak dobel (ganda). Cuma  Karena data itu datang dari pusda tim bukan datang dari data kami yang setiap bulan kita graduasi. Sehingga ada 9 ribu KPM PKH yang belum mendapatkan beras bulog, dan ada sekitar 1400 kpm itu selain penerima PKH,” Imbuhnya.

Ia sendiri meyakini data yang ada merupakan data lama, dan kemudian dipergunakan kembali.

Sehingga tidak heran jika ada temuan untuk penerima ini ada ketidaksesuaian di lapangan.

“Kami yakin itu data dari yang kemarin, terus diturunkan lagi, ada yang belum menerima ada yang sudah menerima,” ujarnya.

Namun untuk kejadian data ganda maupun tidak tepat sasaran, biasanya dapat kembali ke pemerintah pusat.

Atau dengan cara lain berupa pengalihan ke penerima lain yang belum mendapatkan.

“Kalau kita dobel itu, otomatis bisa ditarik ke pusat lagi atau dialihkan ke orang yang tidak mampu dengan surat keterangan,” ungkapnya.

Penulis: cr4/pal/Koran Lingkar Jateng

Editor: Muhammad Nurseha