SUMUT, Lingkar.co – Masih ingat dengan Reno Ryandy (45), tersangka teror yang menghebohkan warga pada Senin (30/8/2021) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Tersangka Reno, telah selesai menjalani masa observasi pada salah satu Rumah Sakit Jiwa di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka teror tas bertuliskan “Awas Ada Bom” itu pun dijemput Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Siantar.
“Tersangka Reno telah selesai menjalani masa observasi selama 12 hari di sana. Dan hari ini kita jemput,” ujar Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto kepada Lingkar.co, Jumat (8/10/2021).
Selanjutnya, kata dia, tersangka diserahkan ke Dinas Sosial uanuk mendapatkan pembinaan. Sementara berkas perkaranya, akan segera diserahkan ke kejaksaan.
“Selanjutnya kita serahkan ke dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan disana. Untuk berkas perkaranya kita kembali serahkan ke pihak Jaksa,” ujar AKP Edi.
.
“Kalau berkas perkaranya tetap maju. Untuk sementara kita titip kesana sembari menunggu berkas perkaranya siap. kalau soal kejiwaan nanti, hasilnya masih belum sampai ke tangan saya. Nanti ya,” sambungnya.
TEROR “AWAS ADA BOM”
Sebelumnya, tersangka Reno menghebohkan warga setempat dengan teror “awas ada bom”, pada Senin (30/8/2021) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Akibat perbuatan isengnya itu, tersangka Reno diamankan polisi atas kasus teror dengan satu buah tas ransel bertuliskan “Awas Ada Bom”, pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 10.00
Tas ransel tersebut, warga temukan di Jalan MH Sitorus, tepatnya pada persimpangan Jalan Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, berkisar 200 meter dari Taman Hewan Kota Pematangsiantar.
“Pelaku sudah kita amankan dari lapangan adam malik, adapun motif pelaku yakni “Iseng” (main-main) ujar Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto kepada sejumlah wartawan kala itu.
AKP Edi mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 5 saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu buah bongkahan batu dan tas ransel warna coklat.
KEJARI PEMATANGSIANTAR TERIMA SPDP
Kemudian, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus peneror tas bertuliskan “Awas Ada Bom” dengan tersangka Reno, warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (7/9/2021) siang
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar, Rendra Yoki, mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) guna menangani perkara tersebut.
Kedua JOU kitu, yakni Ramah Boru Sinaga SH dan Ester Boru Harianja SH.
Dalam SPDP itu kata Rendra, tersangka Reno dikenakan Pasal 336 ayat 2 KUHP.
“Kita tunggulah, karena ini masih penelitian JPU,” ungkap Rendra, Rabu (8/9/2021).
Dalam kasus tersebut. Kata dia, ada dua barang bukti diterima oleh pihaknya, yakni, tas dan pecahan keramik yang tak lain isi dari tas milik tersangka Reno.*
Kontributor Sumut : Matius Gea
Editor : M. Rain Daling