JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat melaporkan praktik pungutan liar (pungli) pada bantuan sosial melalui JAGA Bansos.
Fitur JAGA Bansos, ada dalam aplikasi JAGA. Aplikasi JAGA bisa diunduh oleh masyarakat melalui gawai dengan sistem operasi android ataupun iOs.
Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi tersebut, dalam melaporkan permasalahan bansos.
Ghufron mengatakan, KPK telah memetakan sejumlah permasalahan terkait bansos, antara lain, penerima bantuan fiktif dan data yang tidak diperbarui.
“Masyarakat bisa laporkan bansos yang bermasalah dengan kualitas atau tidak sesuai dengan kuantitas yang seharusnya, adanya pungli, pemotongan, kita sediakan di JAGA.ID,” ucapnya, dikutip Selasa (24/8/2021).
Dalam webinar yang tayang melalui Youtube KPK RI, mengemuka sejumlah temuan dan permasalahan di lapangan terkait penyaluran bansos selama ini.
Hadir sebagai pembicara, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Mensos Risma, mengungkap bahwa sebelumnya ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan data BKM.
Pihaknya telah melakukan pembenahan dari sejumlah data tersebut, karena terjadi overlapping.
“Akhirnya kita tahu ada data yang ganda karena tidak padan dengan data kependudukan, dengan data yang tersebut di atas,” ucapnya.
“Setelah dilakukan penyesuaian, saat ini kita lebih mudah cek apakah sudah menerima atau belum dengan scan kartu,” sambungnya.
Mensos Risma menambahkan, perbaikan DTKS ini membuat masyarakat bisa memeriksa bantuan sosial yang dikembangkan oleh kemensos dan melakukan usul serta sanggahan.
“Selain itu Kemensos juga bekerja sama dengan KPK terkait Whistle Blowing System, jika ada aduan terkait dengan korupsi bansos dan juga dengan JAGA Bansos,” ungkap Risma.
KPK PETAKAN KORUPSI BANSOS
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut pemetaan korupsi bansos, terkait penerima bantuan fiktif dan data yang tidak diperbarui.
“Penerima bantuan fiktif solusinya adalah pemadanan data NIK. Perihal kedua adalah updating, exclusion dan inclusion error, baik yang meninggal, atau pindah,” ujarnya.
Pahala mencontohkan, ada satu NIK yang pindah daerah, ketika bantuan datang, orangnya tidak ada.
Hal itu kata dia, menjadi opini bahwa salah sasaran. Padahal, di lapangan orangnya memang telah pindah, tapi belum ada padanan data.
“Ini yang harus diakomodir oleh DTKS,” ucap Pahala.
KPK menyediakan JAGA ID tidak hanya buat penerima bansos saja, namun masyarakat juga bisa melaporkan bagi tetangganya, jika ada yang kurang paham teknologi.
KPK akan memverifikasi laporan untuk mengantisipasi laporan fiktif dengan cara menelepon balik pelapor.
“Ketika tidak ada jawaban dari si pelapor, maka laporan ditangguhkan. Verifikasi juga dilakukan dengan memeriksa berdasarkan NIK,” kata Pahala.
“Laporan ini akan kami sampaikan ke Inspektorat daerah masing-masing,” sambungnya.
Pahala mengatakan pihaknya mengimbau agar Inspektorat daerah bisa segera merespon terkait hal tersebut.
“Kami berharap tidak harus sampai ke aparat penegakan hukum, tapi jika memang terjadi di lapangan dan termasuk korupsi sistemik, kami akan komunikasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling