Petani Pundenrejo dan LPI Saling Lapor, Polisi Tegaskan Proses Hukum Jika Ada Unsur Pidana

Audiensi penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, antara GERMAPUN) dan pihak LPI Pabrik Gula Pakis yang berlangsung di Kantor Bupati Pati, Rabu (28/5/2025). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa petani Pundenrejo dan pihak Lembaga Perkebunan Indonesia (LPI) Pabrik Gula Pakis telah membuat laporan kepolisian dan proses hukum tetap berjalan.

“Kedua belah pihak sudah saling lapor. Selama aduan itu ada unsur pidana, maka akan kita proses. Kecuali, nanti dalam mediasi ada titik temu dan semua pihak mencabut laporan, maka bisa dibuka ruang restorative justice,” jelas saat audiensi penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, antara Gerakan Masyarakat Pundenrejo (GERMAPUN) dan pihak Lembaga Perkebunan Indonesia (LPI) Pabrik Gula Pakis yang berlangsung di Kantor Bupati Pati, Rabu (28/5/2025).

Audiensi itu juga dihadiri oleh berbagai unsur strategis, antara lain Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, serta perwakilan masyarakat Pundenrejo dan LPI. Hadir langsunf juga Bupati Pati, Sudewo.

“Sekarang ini, kami melakukan mediasi atas sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Supaya mediasi berjalan secara objektif, fair, tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dikurangi, dan tidak ada yang ditambah,” tegas Sudewo.

Bupati juga memastikan seluruh pihak diberi ruang menyampaikan pandangan secara terbuka.

GERMAPUN diberi kesempatan menyampaikan seluruh keberatan mereka secara menyeluruh, disusul tanggapan dari pihak LPI.

Adapun Kepala BPN turut memberikan penjelasan tentang status hukum lahan yang disengketakan.

“Dalam proses dialog tadi memang belum ada titik temu. Permintaan dari GERMAPUN dan LPI belum ada titik temu. Ini memang suatu tahapan yang harus dilalui. Tapi ke depan, kita berusaha maksimal agar ada titik temu yang bisa diterima kedua belah pihak,” lanjut Sudewo.

Meski belum ada kesepakatan final, Bupati menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Ia menegaskan, penyelesaian konflik ini akan mengikuti jalur hukum yang berlaku, sembari tetap melindungi warga yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

“Warga kami adalah kewajiban kami untuk melindungi. Menyelesaikan secara perundang-undangan adalah ranah hukum yang memang harus dijunjung tinggi,” katanya.

Menanggapi insiden pengrusakan rumah yang sempat terjadi, Sudewo menegaskan pentingnya menahan diri dan menghindari tindakan anarkis. Ia menyatakan audiensi kali ini baru bisa digelar setelah situasi mereda.

“Kemarin ada pengrusakan rumah itu saya tunggu sampai situasinya adem. Kami tunggu dulu semuanya bisa berpikir jernih, baru semuanya saya undang,” ucapnya.

Selain itu, Kapolresta Pati dan Dandim 0718/Pati turut menekankan pentingnya menjaga situasi agar tidak merugikan masyarakat luas maupun mencoreng citra Kabupaten Pati.

Audiensi ini menjadi awal dari proses panjang penyelesaian sengketa agraria di wilayah Pati, dengan harapan ke depan dapat tercapai solusi yang adil, damai, dan berpihak pada hukum dan kepentingan masyarakat. (*)