Kabar Politik Terkini dan Terpercaya Indonesia

Klaim Punya Dasar Hukum, PT LPI Kekeh Pertahankan Lahan di Desa Pundenrejo Pati

Audiensi petani Pundenrejo Pati di Gedung DPRD Pati, Rabu (12/2/2025). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati terus berjuang untuk mendapatkan dan bisa mengelola kembali tanah moyangnya yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).

Setelah melakukan aksi unjuk rasa hingga mendirikan tenda di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada Rabu (12/2/2025), para petani melakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Pati menghadirkan BPN Pati dan perwakilan dari PT LPI.

Dalam audiensi tersebut, PT LPI kekeh untuk mempertahan lahan yang dipersoalkan tersebut. Dalam hal ini, PT LPI masih berupaya untuk memperpanjang klaim HGB pengelolaan lahan seluas 7,3 hektare di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu itu.

“Tidak tepat kalau ini disebut sengketa. Kami adalah pengelola sah tersebut. Itu berdasarkan hukum,” kata Trisno, perwakilan PT LPI.

Sementara itu, Kepala BPN Pati Jaka Purnama menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah, tanah tersebut awalnya dikuasai oleh pemerintah kolonial Belanda. Kemudian, setelah merdeka lahan tersebut dinasionalisasi hingga akhirnya dikelola oleh PT LPI berdasarkan klaim HGB.

“Itu bukan tanah negara, itu tanah bekas penjajahan Belanda namanya PT Pakis Rejoagung saat itu. Tahun 1972 PT Babin Undip mengajukan HGB. Kemudian tahun 2022 dikuasai PT LPI,” kata Jaka.

Namun, lanjutnya, saat ini permohonan perpanjangan pengelolaan lahan tersebut oleh LPI belum diterbitkan. Pihaknya menunggu konflik di lapangan bisa diselesaikan dulu.

“Berkas kita kembalikan sampai masalah di lapangan benar-benar clear,” ujarnya.

Di sisi lain, Sarmin perwakilan petani Pundenrejo menyampaikan bahwa lahan tersebut merupkan milik negara yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat kecil.

“Jangan sampai diterbitkan permohonan PT LPI dalam bentuk apapun. Kami mempertahankan dan memperjuangkan agar tanah kami bisa dikelola anak cucu kita. Tuntutan kami agar permasalahan ini bisa segera selesai seadil-adilnya,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya bisa memfasilitasi masyarakat untuk menemukan solusi yang tepat. Terkait usulan pembentukan Pansus, ia mengaku akan menyampaikannya dulu kepada pimpinan DPRD Pati. (*)

Penulis: Miftah