Lingkar.co – Ratusan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Selasa (10/2/2025). Para demonstran menagih janji DPRD Pati untuk membantu mendapatkan tanah nenek moyang mereka yang digarap PT Laju Perdana Indah (LPI).
Dalam orasinya, Ketua GERMAPUN, Sarmin menyampaikan bahwa segala upaya telah dilakukan oleh petani Pundenrejo untuk menegakkan keadilan dan merebut kembali hak atas tanah garapan yang terus menerus dirampas oleh PT Laju Perdana Indah.
“Tidak henti-hentinya PT Laju Perdana Indah berupaya untuk merampas tanah garapan petani Pundenrejo. Setelah mengerahkan preman untuk mengintimidasi petani Pundenrejo yang sedang melakukan penanaman di atas lahan garapannya, kini PT Laju Perdana Indah sedang mengajukan Permohonan Hak Pakai di atas tanah garapan petani Pundenrejo,” ujarnya.
Ia mengungkapkan aksi premanisme telah dilakukan PT LPI sejak tahun 2020 hingga 2024. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi salah satu catatan gelap bagi pemangku kebijakan untuk tidak lagi memberikan bak baru kepada PT LPI
Selain itu, katanya, PT LPI selama memegang klaim HGB juga telah menyalahgunakan hak tersebut. Dimana, menurutnya PT LPI telah melanggar Pasal 40 UUPA dan Pasal 42 PP No.18 Tahun 2021.
“PT Laju Perdana Indah juga telah melanggar kesepakatan dengan Pj Bupati Kab. Pati pada tanggal 04 Oktober 2024, di mana pihaknya tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di atas lahan, namun pada faktanya pada tanggal 29 November, PT LPI melakukan aktivitas penyiraman tebu dan terus menerus melakukan Sweeping di sekitar lahan,” jelasnya.
Dengan berbagai dugaan pelanggan tersebut, pihaknya menuntut pemerintah beserta jajaranya, terutama Kementerian ATR/BPN RI khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk menolak Permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah.
“Alih-alih menolak Permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah di atas tanah garapan petani Pundenrejo, Pemerintah Pati khususnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati seakan selalu memberikan legitimasi kepada PT Laju Perdana Indah dengan dalih Hak Prioritas,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, Hak Prioritas akan berlaku apabila permohonan Hak yang diajukan dalam kategori hak yang sama, selain itu pemegang hak sebelumnya telah menggunakan Hak tersebut sebagaimana mestinya hal ini sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 108 Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021.
“Sudah seharusnya hak prioritas diberikan kepada petani Pundenrejo yang telah menggarap secara turun temurun di atas tanah tersebut,” imbuhnya.
Di sisi lain, katanya, DPRD Pati yang seharusnya menjadi representasi dari kepentingan rakyat, sampai dengan saat ini belum juga menepati janjinya untuk memanggil Kepala Kantah Kabupaten Pati, Pj Bupati, dan PT LPI.
“Sudah seharunya Pemerintah, DPRD Kab. Pati dan Kepala Kantah Kab. Pati bertindak sebagaimana kewenangan hukumnya secara tepat profesional dan berbasis pada keadilan sosial serta memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia dengan cara mengembalikan tanah kepada petani Pundenrejo bukan pemodal besar semacam PT Laju Perdana Indah, perlu kami tegaskan, mengembalikan tanah kepada rakyat merupakan mandat konstitusi yang tertera di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelasnya.