PKL Karanganyar Harapkan Pemkab Beri Kelonggaran Waktu Berjualan

Suasana di Area Alun-alun Karanganyar yang dimanfaatkan untuk berjualan PKL belum lama ini. (PUJOKO/LINGKAR.CO)
Suasana di Area Alun-alun Karanganyar yang dimanfaatkan untuk berjualan PKL belum lama ini. (PUJOKO/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, Lingkar.coPKL yang berjualan di sejumlah fasilitas umum (fasum) di Kabupaten Karanganyar meminta keringanan kepada pemkab setempat. Terhadap situasi ini, berharap Pemkab Karanganyar memberikan kelonggaran dengan tetap berjualan namun tidak melanggar aturan

Hal itu, agar mereka tetap bisa berjualan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bakal berlangsung selama 2 pekan kedepan.

Pemkab Karanganyar membuat keputusan menutup operasional PKL yang berjualan di fasilitas umum. Seperti Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar selama 14 hari atau selama PPKM.

Koordinator Lapangan (Korlap) UKM Taman Pancasila Iriyanto mengatakan, sudah menerima surat edaran dari Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar perihal PPKM.  

“Kami mengajukan permohonan ke bupati menyikapi surat edaran (Disdagnakerkop dan UKM). Ya harapan kami bisa berjualan sampai pukul 19.00. Kalau biasanya buka jam 16.00 mungkin kami bisa buka lebih awal jam 15.00. Kasihan jualan libur dua pekan ya banyak yang mengeluh,” kata Iriyanto kepada Lingkar.co, Selasa (12/1).

Fasilitas Umum Tutup Selama Dua Pekan

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menegaskan bahwa PKL yang berjualan di fasilitas umum harus tutup selama dua pekan. Penutupan fasilitas umum untuk berjualan itu berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang melarang segala aktivitas di fasum.  Kondisi itu, menurutnya, berbeda dengan PKL di Pujasera, food court Karanganyar, dan Bundaran HI Tawangmangu.

“Lebih baik off dua pekan karena akan susah mengatur. Aturan kan sudah jelas tidak boleh ada kegiatan di fasum dan fasos. Berbeda dengan Pujasera, food court, dan Bundaran HI, mereka buka di kios, tempat yang memang sudah tersedia. Mereka kan juga harus tutup jam 19.00 WIB. Kalau PKL menggunakan gerobak atau kendaraan di fasum ya tutup,” terang Bupati.

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar Martadi mengatakan, pihaknya akan mengundang PKL yang berjualan di fasilitas umum untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan penutupan PKL.

“Besok atau besoknya (lusa) akan kita undang para PKL untuk memberi penjelasan,” kata Martadi saat di hubungi Lingkar.co. (ara/aji)