KARANGANYAR, Lingkar.co – Pengelola hotel di Karanganyar berharap ada pemberian stimulus dari pemerintah pada saat pelaksanaan PPKM.
Stimulus ini bisa sangat membantu hotel yang terkena dampak buruk dari langkah pembatasan seperti PPKM Darurat saat ini.
General Manager The Alana Hotel & Convention Center Solo, Sistho A. Sreshtho menyampaikan pelaku pariwisata memahami adanya PPKM itu memiliki tujuan baik.
Namun, kebijakan seperti PPKM Darurat tersebut berdampak besar terhadap bidang pariwisata termasuk perhotelan.
Sehingga mestinya pelaku usaha perhotelan memperoleh perhatian.
“Kami berharap ada stimulus dari pemerintah kepada pengelola hotel atau kepada karyawan,’’ kata Sistho, kepada lingkar.co, Rabu (7/7/2021).
Menurut Sistho, stimulus untuk pengelola hotel misalnya pemberian keringanan pajak seperti PBB ataupun PPN.
Bisa juga keringanan pembayaran listrik, kalau untuk karyawan, bisa saja keringanan pembayaran BPJS.
‘’Selama ini sektor perhotelan mampu menjadi pendukung program-program pemerintah. Seperti pelaksanaan prokes juga dalam bidang invenstasi. Maka apabila ada stimulus buat kami, tentu sangat membantu kondisi usaha perhotelan yang tengah terpuruk saat ini,’’ kata pria yang juga menjadi Humas PHRI Surakarta tersebut.
Sistho mengakui, kondisi usaha perhotelan di Solo dan sekitarnya saat ini sangat terpuruk.
Bahkan bisa dikatakan kolaps, mengingat okupansinya hanya tinggal di angka 1 digit saja.
‘’Kalau PPKM Darurat ini nantinya ada perpanjangan, saya tidak tahu kondisinya bagaimana Sekarang ini tidak ada yang datang, wedding tidak ada,’’ kata GM Hotel Alana yang berada di wilayah Karanganyar tersebut.
Sementara itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Anton Setyawan mendukung keinginan pengelola hotel yang meminta stimulus kepada pemerintah.
Mengingat, sektor pariwisata yang disokong perhotelan merupakan sektor yang strategis.
‘’Bentuk stimulusnya lebih baik kebijakan untuk mengurangi beban biaya. Misalnya pengurangan pajak dan retribusi. Selain itu pemberian diskon biaya listrik juga bagus,’’ kata Anton.
Bila perlu, tambahnya, pengurangan sejumlah beban biaya tersebut berlaku selama satu tahun.
‘’Pemerintah tidak perlu keluar anggaran. Ini hanya mengurangi penerimaan pemerintah saja,’’ pungkasnya.
Penulis: Pujoko
Editor: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps