Lingkar.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pati saat ini tengah menjaring calon yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kemungkinan besar calon yang akan diusung, baik maju sebagai calon bupati atau wakil bupati berasal dari kader PKS sendiri.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pati Narso mengatakan dalam penjaringan calon biasanya pihaknya melakukan pemilihan internal yang dikuti oleh para kader dan pengurus di bawah.
“Kalau kita itu kan di PKS ada Pemilu internal dari kader-kader dan pengurus DPC tingkat kecamatan siapa yang akan diajukan,” katanya, Rabu (24/4/2024).
Ternyata, katanya, sebelum pemilihan itu dilakukan sudah menguat sejumlah nama yang akan diusung dalam Pilkada Pati 2024.
“Sekarang sudah mulai menguat untuk mengusung kader sendiri di Pilkada besuk,” ungkapnya.
Namun, dirinya belum menyebutkan siapa nama yang tengah menguat tersebut. Yang pasti, pihaknya akan mengusung calon yang memiliki kompetensi untuk membawa Kabupaten Pati lebih sejahtera.
“Yang jelas kita berharap calon yang bersih, kemudian siap untuk membawa Pati ini lebih sejahtera. Tanpa meninggalkan unsur pemerataan di semua lini masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan rasa syukur karena telah meraih lima kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada Pemilu 2024, dari sebelumnya pada Pemilu 2019 hanya meraih tiga kursi.
“Untuk jumlah lima ini kita kembali lagi seperti di era 2014-2019. Bentuk dari bersyukur kita ini, kita bisa semakin berkhidmat kepada masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dimana sesuai PKPU tersebut, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Kemudian, penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (*)
Penulis: Miftahus Salam