Tak Semua Dapur MBG Disuspend Kehilangan Insentif, Ini Penjelasan BGN

Kepala BGN Dadan Hindayana. Foto: Istimewa

Lingkar.co – Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memaparkan status penghentian sementara (suspend) pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) serta kaitannya dengan pemberian insentif. Ia menegaskan tidak seluruh Dapur MBG yang disetop operasionalnya otomatis kehilangan hak insentif.

Menurut Dadan, pemberian insentif ditentukan oleh penyebab serta tingkat pelanggaran yang terjadi. Dalam situasi kejadian luar biasa (KLB), keputusan pemberian insentif sangat bergantung pada sumber masalahnya.

Jika KLB dipicu kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tidak berhak menerima insentif. Hal serupa berlaku apabila insiden keamanan pangan disebabkan bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari pihak penyedia.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat, seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Di sisi lain, SPPG tetap dapat memperoleh insentif apabila KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat operasional dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Dalam kondisi ini, kesalahan dinilai masih bersifat teknis dan dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

Dadan juga menegaskan insentif tidak diberikan apabila SPPG dihentikan secara permanen atau mengalami suspend karena tidak memenuhi kondisi kesiapan operasional (standby readiness), seperti saat dilakukan renovasi besar atau perbaikan menyeluruh.

Lebih lanjut, ia merinci empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kejadian menonjol yang tidak disebabkan kelalaian penerima bantuan tetap berhak atas insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih memperoleh insentif. Keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Menurut Dadan, kategori suspend mayor merujuk pada kondisi ketika SPPG membutuhkan perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” tambahnya.

Data terbaru menunjukkan sebanyak 1.720 SPPG tengah dihentikan sementara. Dari jumlah tersebut, 1.356 masuk kategori perbaikan mayor sehingga tidak menerima insentif.

Dadan berharap seluruh pihak terkait dapat memahami mekanisme pemberian insentif secara menyeluruh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang lebih baik di setiap SPPG.

Penulis: Putri Septina