TEGAL, lingkar.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur. Anak tersebut dijual di sebuah karaoke yang terletak di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani, membeberkan terungkapnya kasus tersebut bermula saat mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, timnya langsung bergerak, dan mendapati tiga anak di bawah umur bekerja di sebuah karaoke di Komplek Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.
“Tim melakukan penggerebekan dan didapati tiga anak dengan usia 14 dan 17,” jelasnya kepada lingkar.co melalui keterangan resminya, Rabu (8/9/2021).
Djuhandhani mengatakan penggerebekan sendiri berlangsung pada, Selasa (7/9/2021) malam. Ketiga anak tersebut semuanya berasal dari Jawa Barat.
Pelaku Merupakan Pegawai Tempat Karaoke
Sebanyak tiga pelaku tertangkap, yakni ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.
“Ketiga pelaku merupakan pegawai tempat karaoke,” ungkapnya.
Djuhandhani mengatakan, ketiga tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti tagihan serta tanda ‘booking order’ untuk ketiga korban.
“Saat ini pelaku sedang menjalani masa pemeriksaan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutunya.
Penulis : Danang D Atmaja
Editor : Nadin Himaya
Baca Juga:
Polda Jateng Datangi RSUD Kudus, Dugaan Potongan Dana Kesehatan
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps