SEMARANG, Lingkar.co – Polda Jawa Tengah (Jateng), mulai melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Salah satunya, dengan melakukan penguncian di beberapa titik perbatasan di Provinsi Jateng. Dan, semua perbatasan kabupaten/kota, selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Kombes Pol Rudy Syafiruddin, mengatakan, kegiatan ini merupakan giat kepolisian Indonesia. Melalui Koorlantas Mabes Polri dalam melaksnakan PPKM Darurat, salah satunya dengan melakukan cek point.
Untuk itu, Ditlantas Polda Jawa Tengah, akan melakukan penguncian di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Hal ini untuk menekan penyebaran Covid 19 di Jawa Tengah. Untuk itu dalam PPKM Darurat ini, Ditlantas Polda Jawa Tengah, akan melakukan kegiatan dengan mengunci perbatasan masuk Jateng,” ujar Rudy, Sabtu (3/7/2021).
Dengan pemberlakuan pembatasan provinsi dan kabupaten/kota, siapapun yang akan masuk harus bisa menunjukkan surat keterangan Swab Antigen.
“Jadi bagi Masyarakat Kota Semarang yang akan keluar dan masuk kembali, wajib melakukan Swab Antigen dengan menunjukkan surat keterangan Swab Negatif atau positif. Ini juga berlaku bagi semua daerah Kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” tegasnya.
Rudy menegaskanya lagi, kewajiban melakukan Swab Antigen berlaku di seluruh perbatasan kabupaten/kota di wilayah Jateng.
“Kita akan lakukan kegiatan ini di semua perbatasan Kabupaten dan kota di Jawa Tengah, seperti perbatasan Wonogiri, Sragen, Semarang, Kabupaten Semarang, dan kabupaten, kota lainnya seluruh wilayah Jawa Tengah,” kata Rudy.
Kegiatan ini, jelas Rudy, untuk memecah angka Covid 19 di Jawa Tengah dan mendorong serta mensukseskan program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, agar di rumah saja, jaga kesehatan dan lindungi keluarga, dan menerapkan 5M dan 3T.
Hal tersebut bertujuan agar Jateng, mampu menekan angka penyebaran Covid-19 dan bersama-sama melawan virus Corona.
“Dan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah, lengkapi surat surat selama PPKM Darurat. Kita akan cek semua surat-surat tersebut, baik TNI Polri dan masyarakat, semuanya kita akan cek,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah Imbau Masyarakat di Rumah Saja
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengimbau agar masyarakat tetap di rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak.
Sementara, apabila memang harus keluar rumah, maka warga wajib melakukan protokol kesehatan secara disiplin.
“Wajib bermasker, wajib cuci tangan, wajib jaga jarak, tidak ada bergerombol, di rumah saja hindari mobilitas,” tuturnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat mulai aktif pada Sabtu (3/7/2021), hingga Selasa (20/7/2021), di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi level 3, yang tersebar di Jawa dan Bali.
Pelaksanaan PPKM Darurat tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021).
Dalam Inmendagri yang bertanda tangan resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terdapat 13 aturan main untuk kepala daerah. *
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps