BLORA, Lingkar.co – Polemik tidak adanya transparansi pembagian kios Blok Y, Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah terus bergulir.
Usai perwakilan pedagang menggandeng Pemuda Pancasila Kabupaten Blora mendatangi UPTD Pasar Wilayah III.
UPTD Pasar Wilayah III meliputi Ngawen, Kunduran, dan Todanan. Namun, keputusan tetap berada di Dinas Perdagangan dan Koperasi (Dindagkop) UKM Kabupaten Blora.
“Audiensi meminta keputusan. Kami harus berkoordinasi dengan dinas dulu, level kita kan bukan memutuskan. Itu kan ada di dinas,” kata Kepala UPTD Pasar Wilayah III, Listiyo Utomo kepada awak media, Kamis (2/2/2023).
Ia juga mengungkapkan, ada beberapa kriteria untuk dapat mengisi di tempat revitalisasi pasar Ngawen, Blora.
“Terkait transparansi, kita kan ada tim ini kan sudah termasuk data awal. Nanti kita pun akan mengajukan asistensi ke Kejaksaan Negeri Blora, kalau kriteria tidak masuk ya sudah dicoret saja,” kilahnya.
Terpisah, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA) mengaku telah mendengar bahwa pembagian kios di Blok Y Pasar Ngawen, ditengarai ada permainan.
Termasuk, tentang isu setor menyetor uang atau cuan kepada oknum pemangku yang bertugas di pasar setempat.
Namun demikian, ia mengaku belum ada kejelasan tentang pembagian kios. Ia lantas menjelaskan, kios di Blok Y Pasar Ngawen belum selesai, masih banyak proses yang harus dilalui.
Ia tandaskan karena belum ada finalisasi dan keputusan siapa yang akan mendapatkan relokasi tersebut.
“Ketika data sudah kami validasi, kemudian kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Blora,” bebernya.
“Barulah kami umumkan pedagang yang mendapatkan kios tersebut. Nanti akhirnya kami tempelkan calon penerima kios baru,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kiswoyo menyebut total ada 22 kios di Blok Y Pasar Ngawen yang saat ini menjadi polemik dari sejumlah kalangan.
Soal adanya tudingan setor menyetor uang terkait pembagian kios di Blok Y Pasar Ngawen, ia mengaku sudah mewanti-wanti pegawainya yang bertugas di UPTD Pasar Wilayah III Dindagkop UKM Kabupaten Blora.
“Kami sudah bilang sejak awal dan mewanti-wanti pedagang bahwa tidak boleh ada transaksi dalam bentuk apapun.” ujarnya.
“Jadi, prototipe dalam penataan pedagang di Mulyorejo, Blok D maupun Ngawen, kami tidak ada transaksi dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Lebih jauh ia jelaskan, sebelumnya sudah meminta kepada pemangku kepentingan setempat untuk membuat surat pernyataan tidak melakukan transaksi dalam bentuk apapun, lengkap bermaterai yang dibubuhi tanda tangan
“Jadi kalau mereka tetap melakukan transaksi, maka resiko akan ditanggung sendiri (masing-masing) sesuai dengan kapasitasnya,” tandasnya. (*)
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps