Polisi Gelar Operasi Candi, Berikut 11 Pelanggaran yang Jadi Target Tindakan

Satlantas Polres Grobogan menggelar sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi di perempatan lampu merah Rumah Sakit Panti Rahayu Yakkum Purwodadi, Kamis (7/3/2024). Foto: Dokumentasi.
Satlantas Polres Grobogan menggelar sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi di perempatan lampu merah Rumah Sakit Panti Rahayu Yakkum Purwodadi, Kamis (7/3/2024). Foto: Dokumentasi.

Lingkar.co – Satlantas Polres Grobogan menggelar sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2024 dengan membagikan leaflet di perempatan lampu merah Rumah Sakit Panti Rahayu Yakkum Purwodadi, Kamis (7/3/2024).

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Kamsel Ipda Moch. Agus Salim mengatakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 4-17 Maret 2024 dengan mengusung tema ‘Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju’.

Tujuan operasi ini, kata Ipda Agus, dalam rangka mewujudkan cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Melalui pembagian leaflet ini, harapannya masyarakat mengetahui bahwa Polres Grobogan saat ini tengah melaksanakan operasi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas,” katanya.

Dalam kegiatan itu, Satlantas Polres Grobogan juga mengimbau para pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

“Operasi ini kami laksanakan secara humanis. Termasuk dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Kendati demikian, upaya penindakan hukum juga tetap diberlakukan Satlantas Polres Grobogan kepada pelanggar lalu lintas.

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps