PATI, Lingkar.co – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan ihwal imbauan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor. Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir kecelakaan yang fatal.
Awalnya, Firman mengumpamakan pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat. Alih-alih menggunakan sandal jepit, Firman mengimbau pengendara seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan. Pasalnya, menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, H. Hardi merasa kurang setuju dengan imbauan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Namun, H. Hardi meminta masyarakat untuk mengenakan sandal yang layak jika berkendara dengan jarak yang dekat.
Fraksi PKB DPRD Pati Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
“Kalau (himbauan) itu ‘kan tidak bisa dipaksa. Yang penting masyarakat menggunakan sandal yang masih layak pakai, jadi tidak masalah (berkendara mengenakan sandal),” ungkap Hardi saat ditemui Lingkarjateng.id pada Jumat (17/06).
Mengingat hal ini baru imbauan, H. Hardi mengungkapkan, sampai saat ini belum ada tilang atau hukuman bagi pelanggarnya. Meski begitu, bersama dengan seluruh anggota DPRD Pati, ia akan mengomunikasikan hal tersebut kepada Satlantas Polres Pati.
“Jadi kalau ada tilang seperti itu, ‘kan baru sosialisasi, untuk tilangnya belum. Nanti, kita komunikasikan dengan Satlantas,” pungkasnya.
Hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada miss communication antara masyarakat dengan pemangku kebijakan, guna menciptakan kehidupan yang aman dan damai. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps