Polisi Lakukan Tes Kejiwaan Tersangka Pembunuhan di Siantar

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binagga Siregar saat menunjukkan alat bukti yang digunakan tersangka. FOTO: Matius Gea/Lingkar.co
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binagga Siregar saat menunjukkan alat bukti yang digunakan tersangka. FOTO: Matius Gea/Lingkar.co

SIANTAR, Lingkar.co – Satuan Reskrim Polres Pematangsantar kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejiwaan Ali (57), tersangka pembunuhan di Siantar baru-baru ini.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/10/2021) siang.

“Ia benar, tersangka sudah kita bawa ke medan kemarin,” kata AKP Edi.

AKP Edi Sukamto, mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku sebelum berkasnya di serahkan ke kejaksaan.

“Jadi kita lakukan dulu tes kejiwaan nya, selanjutnya nanti kita serahkan ke kejaksaan,” ucap AKP Edi.

Pada Selasa (5/10/2021) tersangka telah berangkat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang ada di Kota Medan Sumatera Utara.

“Di sana nantinya pelaku akan menjalani serangkain Observasi kurang lebih selama dua minggu atau 14 hari kedepan,” jelas Edi.

TERSANGKA PEMBUNUHAN

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, tersanga Ali, diduga telah membunuh teven Theodore alias Owen (32) anak pemilik toko besi Sama Jaya, warga Jalan Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (2/10/2021) pagi.

Kemudian, tersangka yang merupakan warga Kota Aceh Provinsi Aceh, diamankan Satreskrim Polres Siantar atas kasus penganiyaan berat sekaligus pembunuhan, Sabtu (2/10/2021) siang.

Ali, diamankan polisi dari Jalan Gereja, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, tepatnya belakang Sopo Godang.

Saat ditangkap, tersangka sedang duduk sambil membawa kresek mengenakan jaket warna hitam dan celana hitam. Serta tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tongkat besi, gunting, pisau dan uang tunai sebesar Rp6 juta.

Tersangka diancam pasal 338 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.*

Kontributor Sumut : Matius Gea

Editor : M. Rain Daling