Polres Klaten Ungkap Kasus Penculikan Anak

polres-klaten-ungkap-kasus-penculikan-anak
AKBP Edy Suranta Sitepu. (LINGKAR.CO/ISTIMEWA)

KLATEN, Lingkar.co – Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penculikan anak laki laki dibawah umur bernama RS (9 tahun) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Dari informasi yang terhimpun, korban masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Orang tua korban yang bernama SY melapor kepada pihak mepolisian pada tanggal 24 Februari 2021. Kemudian, Polisi bergerak cepat berhasil mengamankan I-R. Seorang perempuan warga Rt 01 Rw 01 Catur Sakti, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di Mapolres Klaten mengatakan. Pelaku melakukan penculikan anak bertujuan untuk menuntut kepada orang tua korban mengembalikan perhiasan. Pelaku menyangka, perhiasan tersebut ia ambil oleh orang tua korban.

“Menurut Pelaku, dia membujuk rayu korban untuk di ajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta. Selanjutnya korban di bawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” Jelas Kapolres.

Adapun pengamanan barang bukti yang berhasil , yakni satu unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan nopol AD 8523 X, beserta STNK dan BPKB atas nama IDA IRAWATI. Kemudian dua setel pakaian yang para pelaku gunakan pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban, satu sdtel pakaian milik korban dan satu buah handphone merk oppo A83, dan Data Rekaman CCTV sekitar TKP.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 76 F UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara pelaku paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (dim)