Dalih Sayang, Seorang Guru Les Privat di Bandung Culik Bocah 9 Tahun

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

BANDUNG, Lingkar.co – Seorang perempuan berinisial SA (24) yang berprofesi sebagai guru privat, menculik bocah perempuan berinisial KJV (9) asal Bandung.

Pelaku SA menculik anak tersebut dengan motif adanya ketertarikan rasa kasih sayang terhadap anak tersebut, hingga dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Korban telah diculik sejak 15 Desember 2020 lalu.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anak tersebut dan akhirnya dibawa,” kata Ulung, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1).

Kasus penculikan itu berawal dari pelaku, yang meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban bermain ke sebuah pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Pada saat itu, pelaku meminta izin tersebut, ketika korban dan keluarga korban sedang berada di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Supratman, Kota Bandung.

Png-20230831-120408-0000

Setelah diizinkan, pelaku dan korban akhirnya pergi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk membelikan baju buat korban, selain juga bermain.

Namun, kata Ulung, orang tua korban kehilangan kabar dengan anaknya setelah dua jam lebih berlalu. Selain itu, pelaku juga tidak bisa dihubungi oleh keluarga korban.

“Anaknya dibawa ke Medan, kemudian sempat ramai dibicarakan di media sosial. Alhamdulillah penyidik kami berhasil menemukan korban,” ujar Kapolrestabes.

Meski tidak ada unsur ancaman atau tawar-menawar antara pelaku dengan korban, Ulung menyebut, tindakan tersebut murni masuk ke dalam unsur penculikan sesuai dengan Pasal 330 dan Pasal 332 KUHP.

“Dia di Medan menginap di kamar kontrakan, karena anak di bawah umur dia merasa nyaman saja, adapun pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolrestabes.

Kapolrestabes pun memastikan, korban yang berusia sembilan tahun itu dalam kondisi yang sehat dan diperlakukan dengan baik oleh pelaku. (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *