Polres Siantar Tangkap Tiga Tersangka Narkoba Antarkota, Dua dari Medan

Ketiga tersangka kasus narkoba antarkota bersama barang bukti yang diamankan polisi. FOTO: Matius Gea/Lingkar.co
Ketiga tersangka kasus narkoba antarkota bersama barang bukti yang diamankan polisi. FOTO: Matius Gea/Lingkar.co

SIANTAR, Lingkar.co – Reserse Satuan Narkoba Polres Siantar, mengamankan tiga tersangka kasus narkoba antarkota. Ketiganya berinisial E (61), A (36) dan D (42).

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Kristo Tamba, saat dikonfirmasi Lingkar.co, Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Kristo, mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu antar Kota.

“Mereka ini pemain antarkota,” kata dia.

AKP Kristo, menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut.

Awalnya, polisi menangkap E (61) pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Saat penggeledahan kamar tersangka, polisi menemukan satu kotak kacamata yang berisi 1 plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,70 gram.

Baca Juga :
Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap, Begini Konstruksi Perkaranya!

AKP Kristo, mengatakan, kotak kacamata berisi sabu itu, tersangka simpan dalam lemari kain dalam kamar.

Polisi juga mengamankan 1 unit Handphone (telepon seluler) milik tersangka E (61).

Kepada polisi, kata AKP Kristo, tersangka E mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial D (42) dan perempuan inisial A (36). Keduanya tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak ke lokasi tempat tinggal D dan A. Polisi berhasil menangkap D dan A pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

“Keduanya diamankan dari Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” kata AKP Kristo.

Dari D dan A, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 11,50 gram,

Kemudian, 2 unit smartphone (gawai pintar) dan satu unit sepeda motor Yamaha BK 2527 AIA.

Kini, ketiga tersangka meringkuk dalam tahanan Satuan Narkoba Polres Siantar, untuk menjalani proses hukum yang berlaku, ujar AKP Kristo.***

Kontributor Sumut : Matius Gea

Editor : M. Rain Daling