Polri: Jozeph Paul Zhang hingga kini masih gunakan paspor WNI

MENYATAKAN: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia. (ANTARA/LINGKAR.CO)
MENYATAKAN: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Penyidik Bareskrim Polri memastikan Jozeph Paul Zhang, Youtuber mengaku nabi ke-26 masih berstatus warga negara Indonesia sehingga memiliki kewajiban untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah pihak imigrasi melakukan koordinasi dengan atase Jerman, Paul Zhang masih berstatus warga Negara Indonesia.

Sehingga menurut Ahmad, Paul Zhang masih memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Terjerat ITE, Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Paul Zhang

Atas kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Ramadhan memaparkan hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman yang mendapatkan data imigrasi serta informasi bahwa tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Lepas Manakib, Puluhan Orang Positif Covid-19

“Data yang Polri peroleh sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ungkap Ramadhan.

Sementara itu Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4) kemarin.

“DPO ini akan segera kami kirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan ‘red notice,” pungkas Ramadhan. (ara/luh)

Baca juga:
Dorong Industri Perhotelan Kembangkan Produk UKM

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *