PPKM Diperpanjang, Berikut Daftar Zona PPKM Level 2-4 di Jateng

ILUSTRASI- Pembukaan penyekatan. Saat Ini, Kabupaten Kudus tetap level 2 pelaksanaan PPKM hingga 6 September 2021. FOTO: Alifia/Lingkar.co
ILUSTRASI- Pembukaan penyekatan. Saat Ini, Kabupaten Kudus tetap level 2 pelaksanaan PPKM hingga 6 September 2021. FOTO: Alifia/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 2-4 Jawa dan Bali. mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, terkait pelaksanaan PPKM level 2-4 sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Dalam Inmendagri 38/2021, tertulis secara rinci kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang masuk kategori level 4, 3 dan 2.

Keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang membaik.

Berikut level PPKM di Jateng:

Png-20230831-120408-0000

LEVEL 2

  1. Kabupaten Pemalang
  2. Kabupaten Rembang
  3. Kabupaten Pati
  4. Kabupaten Kudus
  5. Kota Semarang
  6. KotaPekalongan
  7. Kabupaten Kendal
  8. Kabupaten Semarang
  9. Kabupaten Jepara
  10. Kabupaten Grobogan
  11. Kabupaten Batang
  12. Kabupaten Demak

LEVEL 3

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Wonogiri
  3. Kabupaten Temanggung
  4. Kabupaten Tegal
  5. Kabupaten Sukoharjo
  6. Kabupaten Sragen
  7. Kabupaten Purbalingga
  8. Kabupaten Magelang
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Salatiga
  12. Kabupaten Klaten
  13. Kabupaten Kebumen
  14. Kabupaten Karanganyar
  15. Kabupaten Cilacap
  16. Kabupaten Banyumas
  17. Kabupaten Banjarnegara
  18. Kabupaten Pekalongan
  19. Kabupaten Brebes
  20. Kabupaten Boyolali
  21. Kabupaten Blora

LEVEL 4

  1. Kabupaten Purworejo
  2. Kota Magelang

“Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” sebut diktum Kedua Inmendagri.*

Baca Juga:
Bupati Haryanto Pastikan Dana Insentif Nakes Aman

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *