JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Mulai dari Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan panduan bagi kepala daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 selama sepekan kedepan.
Panduanan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia. Menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua). Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” demikian bunyi Inmendagri itu.
Dalam salinan Inmendagri tersebut, ada sejumlah daerah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4.
Penetapan level PPKM berdasarkan beberapa indikator yng menjadi ketetapan Menteri Kesehatan.
BERIKUT DAFTAR TERBARU DAERAH DI JATENG
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (Jateng). Dengan kriteria level 4 (empat), yakni:
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kota Pekalongan
Masih berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Daftar terbaru wilayah Jateng, dengan kriteria level 3 (empat), yakni:
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,” demikian bunyi Diktum ke-16 Inmendagri tersebut, dikutip Senin (2/8/2021) malam.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)