Ini Daftar Terbaru Wilayah Jateng yang Masuk Level 4 dan 3

Penutupan ruas jalan di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. FOTO: Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co
Penutupan ruas jalan di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. FOTO: Dinda Rahmasari Tunggal Sukma/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Mulai dari Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021).

Menindaklanjuti hal tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan panduan bagi kepala daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 selama sepekan kedepan.

Panduanan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia. Menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua). Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” demikian bunyi Inmendagri itu.

Dalam salinan Inmendagri tersebut, ada sejumlah daerah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4.

Penetapan level PPKM berdasarkan beberapa indikator yng menjadi ketetapan Menteri Kesehatan.

Png-20230831-120408-0000

BERIKUT DAFTAR TERBARU DAERAH DI JATENG

Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (Jateng). Dengan kriteria level 4 (empat), yakni: 

  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pekalongan 
  • Kabupaten Magelang 
  • Kabupaten Sukoharjo 
  • Kabupaten Rembang 
  • Kabupaten Klaten 
  • Kabupaten Kebumen 
  • Kabupaten Banyumas 
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta 
  • Kota Semarang 
  • Kota Salatiga 
  • Kota Magelang 
  • Kabupaten Wonosobo 
  • Kabupaten Wonogiri 
  • Kabupaten Sragen 
  • Kabupaten Semarang 
  • Kabupaten Purworejo 
  • Kabupaten Kendal 
  • Kabupaten Karanganyar 
  • Kabupaten Demak 
  • Kabupaten Batang
  • Kota Pekalongan

Masih berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Daftar terbaru wilayah Jateng, dengan kriteria level 3 (empat), yakni: 

  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Banjarnegara

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,” demikian bunyi Diktum ke-16 Inmendagri tersebut, dikutip Senin (2/8/2021) malam.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *