JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (11/1), menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.
“Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia memperpanjang,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1).
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulian Ekonomi Nasional ini mengatakan, pelarangan WNA masuk ke Indonesia memperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.
“Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya perpanjang 14 hari lagi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap terlaksana sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.
“Upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan,”imbuhnya.
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah menetapkan.
Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas di atur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. (ara/aji)
Baca Juga:
Kelalaian Input Data, Jadi Sebab Data Covid-19 di Pati Tak Sesuai
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps