Lingkar.co – Program revitalisasi Curug Sewu sudah selesai pada babak lelang. Bahkan sudah ditentukan pemenang. Akan tetapi ada temuan masalah dalam prosesnya. Salah satu peserta lelang proyek mengajukan tender ulang.
Temuan permasalahan dalam proses lelang revitalisasi Curug Sewu berupa kesalahan dokumen pemilihan yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) 12. Jika tidak diselesaikan, kesalahan itu bisa berakibat fatal pada proses revitalisasi nanti.
Oleh karenanya, salah satu peserta lelang yakni CV Sosrobahu Indo Perkasa melayangkan surat sanggahan terhadap temuan itu kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kendal.
“Ada tiga temuan kesalahan dalam dokumen pemilihan itu. Kalau tidak diklarifikasi, peserta tender lainnya bakal rugi dan tereliminasi tidak fair,” kata Direktur CV Sosrobahu Indo Perkasa, Koko Raharjo kepada awak media lingkar, Rabu (16/8/2023).
Menurut Koko, dalam dokumen sanggah banding itu tertuju pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang seharusnya ditujukan kepada Pengguna Anggaran. Lalu tercantum Pokja 10 sebagai yang menangani tender. Padahal proses tender ditangani oleh Pokja 12.
“Lalu terkait masa pelaksanaan selama 200 hari. Artinya proyeknya selesai 2024. Padahal revitalisasi Curug Sewu harus selesai tahun ini, tidak mungkinkan tahuna anggaran 2023 diselesaikan tahun 2024” ungkapnya.
Atas temuan itu, Koko pun meminta tender ulang untuk program revitalisasi Curug Sewu. Dia menyebut dalam proses ini pihaknya menawarkan nilai tender Rp 8,5 miliar.
“Yang menang itu penawarannya Rp 9,9 miliar. Kami harap ada tender ulang akibat temuan itu. Karena kesalahannya bisa masuk ke ranah hukum juga,kami juga curiga apakah pemenag tender memenuhi semua persyaratan atau tidak, kalua menurut saya kalua memang ini banyak kesalahan pokja batalkan saja kemudian ulang tender baru,” harapnya.
Sementara, Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat sanggah banding yang diajukan CV Sosrobahu Indo Perkasa. Dia mengatakan, program revitalisasi Curug Sewu menjadi salah satu porgram strategis Pemkab Kendal. Yakni dengan nilai anggaran Rp 10 miliar bersumber dari APBD Kendal.
“Ya kami telah menerima surat Sanggah Banding dengan Nomor 009/SIP/VIII/2023 perihal Sanggah Banding Hasil Tender Pekerjaan Penataan dan Pembangunan Daya Tarik wisata (DTW) Curugsewu. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti,” ujarnya singkat. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat