DEMAK, Lingkar.co – Sebanyak 70 buah petasan berukuran besar dan 90 botol miras berbagai jenis di amankan Polsek Mranggen, Demak.
Puluhan petasan beserta alat pembuat petasan itu, disita dari pelaku pembuat petasan, Khafidz Bahtiar (24), warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak.
Sementara puluhan botol miras di sita dari Sunar (63), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Mranggen, Demak.
Baca juga:
Jelang Lebaran, Lakukan Sidak Keamanan Pangan di Sejumlah Pusat Perbelanjaan
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Mranggen IPTU Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan,
Penangkapan pelaku berikut puluhan petasan dan puluhan botol miras, merupakan hasil operasi pekat dalam mewujudkan situasi kondusif di bulan Ramadhan, Selasa (27/4).
“Selama bulan Ramadhan kami intensifkan razia tempat – tempat hiburan, miras, petasan, gelandangan dan pengemis. Tujuannya agar umat muslim merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah,” ungkap Tohari.
Baca juga:
Kasus Bertambah di Boyolali, 104 Orang Positif Covid-19
Tidak hanya itu, Polres Demak melalui Polsek Mranggen juga meningkatkan patroli guna antisipasi gangguan Kamtibmas seperti curas, curat, curanmor dan peredaran uang palsu yang marak terjadi menjelang idul fitri.
“Di bulan ramadhan ini, kejahatan konvensional marak terjadi di kalangan masyarakat. Kami imbau agar masyarakat selalu waspada terjadinya aksi kejahatan di sekitar lingkungan,” pungkasnya. (iel/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps