Putusan MK: Sekolah Swasta Tertentu Boleh Memungut Biaya dari Peserta Didik

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tertentu tidak dilarang untuk mengenakan biaya kepada peserta didik. Sekolah swasta yang dimaksud oleh MK meliputi sekolah yang menyediakan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional serta sekolah yang selama ini tidak menerima dana bantuan dari pemerintah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MK menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi pembiayaan yang sama sehingga tidak bisa disamaratakan terkait pungutan biaya kepada peserta didik. Sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, memiliki ciri khas yang menjadi keunggulan dan nilai jual bagi sekolah tersebut. Hal ini memengaruhi alasan peserta didik memilih sekolah tersebut, yang bukan semata-mata karena tidak adanya akses ke sekolah negeri, melainkan karena preferensi pribadi.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” ujar Enny.

MK menegaskan bahwa pemerintah wajib memprioritaskan anggaran pendidikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masing-masing sekolah swasta. Bantuan pendidikan hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pengelolaannya sesuai standar serta memiliki tata kelola dan akuntabilitas yang baik. Selain itu, ada pula sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan dana dari pemerintah dan sepenuhnya mengandalkan pembiayaan dari peserta didik.

“Terhadap sekolah swasta demikian, menurut MK, menjadi tidak tepat dan rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya kepada peserta didik,” jelas Enny.

Kemampuan fiskal pemerintah dalam memberikan bantuan biaya pendidikan dasar bagi sekolah swasta melalui APBN dan APBD masih terbatas. Oleh karena itu, meskipun sekolah swasta diperbolehkan membiayai dirinya sendiri, MK mengimbau agar sekolah swasta tetap memberikan kemudahan pembiayaan bagi peserta didik di lingkungannya, terutama di daerah yang tidak memiliki sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah maupun pemerintah daerah.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” tegas Enny. (*)