Begini Tanggapan Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki Ketika Ditanya Peluang Maju di Pilbup Kendal 2024

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki saat diwawancara awak media seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal Pada beberapa waktu lalu. Foto: Wahyudi/Lingkar.co
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki saat diwawancara awak media seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal Pada beberapa waktu lalu. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Lingkar.co – Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) semakin dekat, namun Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki masih terus berjuang mencari koalisi untuk melenggang maju pada Pilkada Kendal 2024.

Windu Suko Basuki saat ini juga menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kendal, namun karena partainya memperoleh hasil minor hasil pemilihan legislatif (Pileg) yang berlangsung 14 Februari lalu, memperkecil peluang dirinya untuk kembali maju.

Kendati demikian, peluang bagi dirinya kembali terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai politik diluar parlemen juga bisa mengusung Cakada. Ia pun memberikan tanggapan terkait kemungkinan Basuki bakal berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Saya maju kalau dapat partai, tapi hari ini kan masih berjuang, artinya kalau pertanyaan panjenengan, maju nggak nya ya, Ada partai maju, nggak ada partai nggak maju,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (25/8/2024).

Basuki mengakui peluang bagi semua kader partai politik menjadi terbuka setelah adanya putusan MK dan adanya perubahan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah oleh Komisi II DPR RI.

“Tapi yang jelas dengan adanya keputusan MK itu ya menurut saya jauh lebih baik lah sehingga memberi kesempatan seluruh kader partai untuk bisa berkompetisi,” katanya.

Png-20230831-120408-0000

Basuki bilang, Partai Demokrat di Kabupaten Kendal hanya mendapatkan satu kursi dan menurutnya, partai yang didirikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono di Kendal sudah mengantongi sekitar 28.000 suara sah.

Oleh karena itu, jika mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 1321 Tahun 2024, Kendal memiliki 640. 786 suara sah, kemudian jika persyaratan pencalonan adalah memiliki 7,5 persen suara sah atau sekitar 48.059 suara sah, maka dirinya masih membutuhkan tambahan suara sah sekitar 20.000.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps