GROBOGAN, Lingkar.co – Sekretaris Dinas Pemuda Olaraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Grobogan Nur Kholis mengatakan, dampak pandemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini sangat berdampak bagi pelaku pengelola pariwisata.
Terlebih terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang pemerintah terapkan untuk pengendalian Covid-19 yang membatasi sektor wisata.
Pihaknya berharap dengan adanya Surat Edaran (SE) bupati terkait PPKM mikro mulai 6 sampai 16 April 2021 yang memberikan kelonggaran bagi wisata di kabupaten mengharapkan dapat menjadi awal bangkitnya kembali pariwisata.
Baca juga:
BMKG, Waspada Jawa dan Sumatera Potensi Hujan Lebat
Nanum hal itu ia meminta, para pelaku atau pengujung tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19.
Dalam SE tersebut tertuang destinasi alam, buatan, air dan religi di perbolehkan untuk buka dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan yakni pengunjung di dalam lokasi terbatas paling banyak 30 persen dari kapasitas yang telah ada.
Baca juga:
Tiga Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK
Pembatasan Jam Operasional
Kemudian jam operasional wisata alam wisata buatan, dan wisata air terbatasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Jam operasional wisata religi, terbatas pada pukul 00.00 WIB. Wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Wisata air itu boleh buka, tapi ada aturan jamnya, dan jangan ada kerumunan untuk menghindari covid-19,” ujarnya, Rabu (14/4).
Menurutnya pandemi Covid-19 semua wisata terdapak termasuk tempat wisata yang Pemda kelola, terlebih dengan larangan Mudik Lebaran nanti juga juga bisa berdampak kepada obyek-obyek wisata di kabupaten tersebut.
“Saat ini wisata yang dikelola Pemda turun omzetnya, turun 50 persen lebih, dilihat dari capaian retribusi karcis,” tambahnya.
Baca juga:
Tidak Ada Anggaran Perawatan, 20 Unit Sistem Peringatan Dini Longsor Rusak
Semetara terkait tempat hiburan karaoke pada bulan Ramadan saat ini, pihaknya meminta kepada seluruh pemilik atau pengelola karaoke untuk menutup operasionalnya.
Larangan itu juga menurutnya sudah tertuang dalam SE Bupati Grobogan terkait PPKM mikro saat ini, dimana disebutkan selama bulan Ramadan Karaoke wajib tutup.
”Karaoke masuk bulan Ramadan haru tutup untuk menghormati bulan Ramadan,” pungkasnya. (ori/luh)