DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-25 masa sidang III Tahun 2022, tentang jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, yang digelar di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Demak pada Jumat, 2 September 2022.
Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa Bupati Demak Eisti’anah tidak bisa hadir. Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Eisti’anah telah menugaskan Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun untuk menghadiri rapat paripurna.
“Berdasarkan Surat Bupati Demak nomor 172.11/930 tanggal 2 September 2022 perihal penugasan Wakil Bupati untuk mewakili rapat paripurna DPRD,” kata Ketua DPRD Demak.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang. Sesuai tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa setelah diselenggarakannya Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam keputusan Badan Musyawarah nomor 48 tahun 2022, tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak tahun 2022, dilanjutkan Rapat Paripurna pembahasan jawaban Bupati atas pandangan umum.
“Pada hari ini merupakan agenda rapat paripurna jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda perubahan APBD TA 2022,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Eisti’anah yang diwakili oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun mengucapkan terima kasih terhadap seluruh anggota DPRD Demak yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda perubahan APBD 2022.
Sedangkan dalam jawaban, Wakil Bupati Demak menjawab semua pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Demak di Rapat Paripurna sebelumnya.
Ketika penutupan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Demak berharap agar jawaban-jawaban Bupati Demak atas pandangan umum yang telah diajukan oleh masing-masing fraksi dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda.
“Terima kasih kami sampaikan kepada wakil Bupati yang telah menyampaikan jawaban Bupati Demak. Semoga tanggapan yang berupa jawaban dan penjelasan atas beberapa hal yang dipertanyakan oleh masing-masing fraksi dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps