PATI, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun anggaran 2021 pada Rabu (08/06).
Dalam rapat paripurna itu, turut hadir Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin bersama Wakil Ketua II DPRD Pati, H. Hardi untuk memimpin jalannya rapat. Selain itu, hadir pula Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin beserta jajaran, 38 anggota dewan dan perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati.
“Dari 50 anggota dewan, 38 hadir dan 12 tidak hadir. Itu adalah surat yang disampaikan oleh Badan Kehormatan (BK) kepada pimpinan,” papar Ali selaku pimpinan dewan.
Polemik Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur, Ini Kata DPRD Pati
Kedua belas anggota yang tidak hadir antara lain, Muntamah, Maesaroh, Karmijan, Wardjono, Didin Wahidin, Wisnu Wijayanto, Teguh Bandang, Riyanto, Muslihan, Muhammadun dan Yeti Kristianti. Sedangkan, satu lagi Noto Subiyanto telah tutup usia beberapa waktu lalu.
Adapun pandangan umum semua fraksi kemudian dibacakan oleh anggota dari Komisi B, Suriyanto. Secara keseluruhan, semua fraksi sepakat agar pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun anggaran 2021 dibahas ke tahap selanjutnya.
Namun, ada beberapa catatan dan masukan yang diberikan oleh setiap fraksi dalam pandangan umumnya. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengumuman akhir masa jabatan dan usul pemberhentian Bupati Pati dan Wakil Bupati Pati masa jabatan tahun 2017-2022 yang dibacakan oleh Wakil Ketua II, H. Hardi. (Lingkar Network | Lingkar.co)