Ratusan Mesin Bitcoin Senilai 200 Juta Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Sitaan oleh Bea Cukai, Rezanda Akbar D./Lingkar.co
Pemusnahan Barang Sitaan oleh Bea Cukai, Rezanda Akbar D./Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Ratusan unit mesin Bitcoin yang melanggar aturan importasi dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, mengatakan barang kiriman maupun bawaan penumpang yang musnah ini bernilai total sekitar Rp2,1 miliar.

“Barang sitaan yang kita musnahkan adalah minuman beralkohol, ratusan alat elektronik, kosmetik, sex toys, dan telpon celuler,” katanya Selasa (12/10/2021).

Barang-barang tersebut masuk lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan melalui beberapa perusahaan jasa pengiriman.

Untuk mesin Bitcoin tersebut menurut Anton, ada unsur kesengajaan antara dokumen terlampir tak sesuai dengan isinya.

“Mesin Bitcoin yang musnah, mencapai Rp200 juta dan telah melanggar prosedur importasi yang telah ditetapkan. Ada dugaan unsur kesengajaan. Dokumen yang tersertakan tidak sesuai dengan spesifikasinya,” jelasnya.

Tahun 2020 hingga 2021, Bea cukai telah melakukan 642 penindakan. Ia juga menjelaskan, pemusnahan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Bea cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan dengan cara pemusnahan, pelelang, maupun hibah,” tuturnya.

Ia juga mengharapkan masyarakat selalu mematuhi aturan yang berkaitan dengan importasi barang.

Penulis: Rezanda Akbar D.

Editor: Muhammad Nurseha