Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan masih terdapat ratusan pegawai di lingkungan kejaksaan yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejagung Tahun 2025 yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Anang menjelaskan, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periode 2024, yang dilaporkan pada 2025 hingga 22 Desember 2025, telah mencapai 96,45 persen. Dari total 13.556 pegawai yang wajib melapor, masih terdapat 475 orang yang belum menyampaikan LHKPN.
“Wajib lapor 13.556, yang sudah lapor 13.075, yang belum lapor 475,” kata Anang.
Selain itu, Kejagung juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan pegawainya sepanjang tahun 2025. Anang mengungkapkan, sebanyak 101 jaksa dan 56 pegawai non-jaksa telah dikenai hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi.
“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa, berdasarkan jenis hukuman ada ringan, sedang, berat,” ujarnya.
Dengan demikian, total pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2025 mencapai 157 orang. (*)
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah







