Ratusan Warga Geruduk Pemkab Blora, Sampaikan 5 Poin Ini

Ratusan Warga Geruduk Pemkab Blora, Sampaikan 5 Poin Ini. Foto: Lilik Yuliantoro/Lingkar.co

Lingkar.co – Ratusan warga kawasan Wonorejo, kecamatan Cepu, menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Blora. Kedatangan mereka tak lain untuk melakukan audiensi terkait beberapa masalah yang belum terselesaikan pasca terbitnya Sertifikat HGB warga Kawasan Wonorejo.

Salah satu koordinator warga kawasan Wonorejo, Lucky mengatakan, kedatangan bersama ratusan warga tersebut tak lain untuk menuntut hak-hak warga yang belum terpenuhi.

“kekuatan terkuat pada ada rakyat, dan hak-hak masyarakat harus terpenuhi,” ucapnya, Senin (25/09/2023) pagi.

Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa dari pernyataan tersebut kemudian perwakilan warga serta pengurus RT RW di kawasan Wonorejo mengajukan Audiensi kepada Bupati Blora konflik pertanahan.

Sedikitnya, mereka ingin menyampaikan 5 (lima) poin yang belum terselesaikan pasca terbitnya sertifikat HGB Warga Kawasan Wonorejo. Diantaranya yakni :

  1. Warga tidak menerima slip pembayaran ke Bank BPD Blora, ketika sedang mengurus SHGB pada waktu di Pendopo Kecamatan Cepu.
  2. Surat Perjanjian yang harusnya dipegang oleh kedua belah pihak yaitu pihak Warga dan Pihak Pemkab, namun sampai saat ini warga tidak menerima Surat Perjanjian tersebut.
  3. Terbitnya SPPT yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Blora.
  4. Permasalahan Fasilitas Umum seperti (Mushola, Masjid, Sekolah, TPQ, Diniyah, Pondok Pesantren, dan Makam) yang belum terselesaikan sampai sekarang. Padahal, Mentri ATR/BPN pada saat kunjungan di Pondok Pesantren Al Muhammad Cepu memprioritaskan fasilitas umum untuk dihibahkan dan Bupati juga setuju pada saat itu.
  5. Sebagian masyarakat Kawasan Wonorejo tepatnya di Jatirejo belum mendapatkan haknya, dimana masyarakat sudah menempati tanah tersebut. Namun kemudian muncul Sertifikat HGB atas nama PT. Griya Cemerlang Putra

“Atau PTnya Pak Singgih. Dan tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak terkait maupun dari pemerintah Kelurahan sampai Kabupaten. Dan telah muncul 2x somasi dari kuasa Hukum PT. Griya Cemerlang yang ditujukan kepada warga karena dianggap membangun diatas tanah Singgih,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut lucky, kawasan Wonorejo menuntut 5 poin tersebut. Menurutnya, hal tersebut pasti bukan tanpa alasan.

Sebab pihaknya menilai ada kejanggalan-kejanggalan lain terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Blora selama proses pengurusan dan penyelesaian tanah kawasan Wonorejo.

Menurut rencana, warga Wonorejo yang akan melakukan audensi dialihkan ke inspektorat Blora.

Perlu diketahui, Bupati Blora, Arief Rohman pernah mengatakan, adanya status tanah yang jelas secara hukum diharapkan agar warga bisa lebih tenang dalam menempati. Selain itu sertifikat tersebut juga bisa digunakan untuk agunan.

Ditambahkan, sertifikat HGB tersebut memiliki jangka waktu kepemilikan 30 tahun, bisa diperpanjang dan dapat diperbaharui lagi. Termasuk bisa diwariskan.

Pernyataan itu, ia sampaikan menyerahkan 80 sertifikat tanah HGB tahap kedua kepada warga Kawasan Wonorejo, Cepu, pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat