Lingkar.co – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada tahun 2023 telah melebihi dari target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi melalui Kepala Bidang Pendapatan Zabidi mengungkapkan, per 27 Desember 2023, laporan PAD sudah mencapai 110,59 persen dari total yang ditargetkan. Yakni sebesar Rp 376.492.325.000.
“Saat ini sudah melebihi target. Total PAD sudah mencapai Rp 416.350.209.242,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (29/12/2023).
Ia merinci PAD di Kabupaten Pati diperoleh dari beberapa sektor. Di antaranya berasal dari pajak daerah yang pendapatannya sudah mencapai Rp 155.558.031.304. Capaian tersebut sudah melebihi dari target yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 133.962.000.000.
“Dari sektor pajak yang belum memenuhi target adalah pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), di mana baru mencapai 74,54 persen,” katanya.
Kemudian, PAD dari ritribusi daerah. Ia menyebutkan saat ini sudah mencapai 119,33 persen. Atau Rp 26.161.520.444 dari target sebesar Rp 21.924.037.000.
Selanjutnya, dari pemasukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari target sebesar Rp 29.863.469.000 memeroleh Rp 33.809.638.988. Artinya sudah mencapai 113,21 persen.
Terakhir dari lain-lain PAD yang sah. Ia menyebut saat ini sudah mencapai Rp 200.821.018.506, dari yang ditargetkan sebesar Rp 190.742.819.000.
Kendati sudah melebihi target, ia mengaku selama di lapangan pihaknya menemui sejumlah kendala. Terutama dalam penarikan pajak.
Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Satpol PP Pati untuk melakukan operasi patuh pajak. Operasi akan sering dilakukan ketika target pajak belum aman.
“Operasi dilakukan melihat target. Kalau sudah aman ya nggak gerakkan banyak-banyak. Kalau belum aman ya kita lakukan secara intensif,” bebernya.
Menurutnya, masalah yang sering ditemukan adalah terkait kesadaran masyatakat dalam membayar pajak.
“Namanya pajak kan menarik kewajiban masyatakat dengan kesadaran. Itu kan sulit. Posisinya di situ, lebih ke kesadaran,” ujarnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps