Lingkar.co – Ribuan massa menggeruduk Kantor Bawaslu Kendal pada Jumat (13/09/24) pagi. Mereka menuntut agar pasangan Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico – Ali) diloloskan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024.
Ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) melakukan long march (jalan kaki) dari Alun-alun Kendal menuju Kantor Bawaslu Kendal, massa membentangkan poster dan spanduk menuntut agar KPU Kendal ,menerima pendaftaran pasangan Dico-Ali.
Dalam orasinya, massa aksi dengan semangat memberi dukungan gugatan sengketa Pilkada diputuskan dengan seadil-adilnya. Menurut mereka, penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali berdampak pada gugatan sengketa Pilkada yang berlarut-larut. Massa menilai jika gugatan sengketa pilkada ini terus berkembang hingga ke PTUN dan MA, maka bisa berdampak pelaksanaan Pilkada ulang.
Pantauan di lokasi, ribuan massa di depan Kantor Bawaslu Kendal menyampaikan orasinya secara bergantian. Mereka dengan lantang meminta Bawaslu Kendal yang akan memutuskan gugatan sengketa pilkada ini, mempertimbangkan akan kemungkinan terjadi Pilkada ulang.
Koordinator aksi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Kendal, Agus Puurwanto, mengatakan, jangan sampai gugatan sengketa pilkada ini berlarut-larut dan sampai ke tahapan gugatan di PTUN. Sebab akan berakibat terjadi pilkada ulang, dan berpotensi menghamburkan anggaran negara yang tidak sedikit.
“Tuntutan kami hanya ada dua. Yang pertama agar Bawaslu berlaku adil dan meloloskan paslon Dico – Ali. Yang kedua, jika tidak lolos maka akan terjadi Pilkada ulang, sehingga akan memnghambur-hamburkan uang negara,” ujar Purwanto.
Untuk itulah massa mendesak agar pendaftaran paslon Dico – Ali Nurudin yang ditolak KPU Kendal, bisa diterima Bawaslu dan Pilkada berjalan dengan lancar.
Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktarina yang menemui massa, mengapresiasi aksi yang peduli dengan demokrasi. Bahkan Bawaslu menyatakan akan berjalan sesuai aturan dan perundang undangan, dan akan menegakkan keadilan demokrasi.
“Kehadiran kelompok masyarakat di Bawaslu meminta agar Bawaslu berlaku adil, dan kita selalu berlaku adil sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hevy melanjutkan, gugatan sengketa Pilkada akan dilaksanakan Sabtu 14 september 2024 di kantor sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal. “Untuk putusan baru besok Sabtu (14/09/2024) akan ada musyawarah terbuka yang menghadirkan para pihak untuk mengambil keputusan,” jelasnya melanjutkan.
Terpisah, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki yang juga ikut kontestasi Pilkada ini, menanggapi demo massa ke Bawaslu masih dalam batas wajar. Basuki bilang boleh demo asal tidak anarkis.
“Menurut saya demo boleh saja. Sebab itu merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya,” katanya.
“Namun kita juga harus introspeksi diri. Apakan perjalanan kita sesuai aturan atau belum, semua kan sudah tahu aturannya. Jadi kalau kita jalan sesuai aturan gak mungkin akan ada keributan, apalagi kondisi Kendal saat ini sudah sangat kondusif,” ungkapnya.
Aksi ribuan massa ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Kendal. Massa aksi membubarkan diri seusai menyampaikan aspirasi. Massa mengancam akan kembali datang, jika putusan sengketa Pilkada tidak meloloskan Dico – Ali Nurudin. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat