Lingkar.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi pengunduran diri Ade Armando sebagai kader partai terkait proses hukum yang tengah dihadapinya dalam kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menyatakan pelaporan terhadap Ade telah berdampak pada partai. Ia menilai situasi tersebut bukan kali pertama terjadi, mengingat pernyataan Ade sebelumnya juga kerap dikaitkan dengan PSI.
“Bang Ade mengajak kami berdiskusi untuk meyakinkan kami bahwa kalau ini tidak segera diterima, ini nanti bisa berdampak lebih luas terhadap partai. Karena pengalaman-pengalaman tadi selalu pernyataan Bang Ade selalu dihubungkan dengan PSI,” kata Ali dalam jumpa pers di kantor DPP, Selasa (5/5/2026).
Namun demikian, Ali menegaskan keputusan mundur tersebut bukan atas desakan partai, melainkan berasal dari pertimbangan pribadi Ade.
Ia menjelaskan, dalam diskusi internal, Ade mengungkapkan kekhawatiran bahwa kasus hukum yang menjeratnya berpotensi meluas, tidak hanya berdampak pada PSI, tetapi juga dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Jadi menurut analisa Bang Ade bahwa ini nanti bisa akan meluas ke partai, bahkan nanti bisa merujuk ke Pak Jokowi. Selalu dihubungkan, dihubungkan, dihubungkan di situ,” ujarnya.
“Nah kemudian atas dasar itu kami pun kemudian menerima pertimbangan itu karena di sisi lain apa yang disampaikan oleh Bang Ade itu realitas dan masuk akal,” imbuh Ali.
Pada kesempatan yang sama, Ade Armando menegaskan pengunduran dirinya bukan karena persoalan internal dengan partai. Ia menyebut langkah tersebut diambil untuk melindungi PSI dari dampak lanjutan kasus hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, perkara tersebut telah menyeret partai dan sejumlah koleganya, sehingga ia tidak ingin situasi itu terus berlanjut. Ia juga mengkhawatirkan adanya potensi hambatan terhadap aktivitas politik PSI, termasuk dalam menghadapi Pemilu 2029.
“Seperti orang-orang akan mempersulit kerja PSI berikutnya untuk memperjuangkan partai di berbagai tempat gitu ya, menjelang, bukan menjelang, nanti menuju pemilu 2029,” katanya.
Sementara itu, Ade Armando bersama Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait potongan ceramah JK saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Penulis: Putri Septina












