KARANGANYAR, Lingkar.co – Dua pelaku penjual pupuk subsidi legal diringkus Satreskrim Polres Karanganyar. Pupuk tersebut dijual secara bebas dengan menggunakan harga pupuk non subsidi dan menyalahi aturan kepada para petani.
Dua pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar tersebut yakni M (39), serta KY(41). Kedua pelaku merupakan warga Popongan, Kecamatan Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual bebas pupuk subsidi. Padahal peraturannya, untuk memperoleh pupuk bersubsidi, petani harus menjadi anggota kelompok tani dan memiliki Kartu Tani.
Setelah mendapatkan laporan, polisi menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti. Akhirnya menangkap pelaku yang menjual pupuk dengan harga sedikit tinggi di atas pupuk bersubsidi.
“Polisi juga menyita 11 karung pupuk urea dan NPK dari rumah tersangka sebagai barang bukti, setiap karung berisi 50 kilogram pupuk. Pupuk-pupuk itulah yang selama ini djual bebas kepada petani. Pelaku mengaku pupuk tersebut diperoleh dari salah satu distributor di Sukoharjo,” ungkapnya konferensi pers di gedung Satreskrim Polres Karanganyar, kemarin (26/1).
Kepada petugas, pelaku mengakui pupuk itu diperoleh tidak dalam sekali ambil dari distributor. Mengingat distributor sendiri tidak sembarangan menjual pupuk.
“Tapi karena sudah langganan dan pelaku kerap mengeluh hanya memperoleh sedikit pupuk bersubsidi. Akhirnya distributor meluluskan permintaan pelaku,” terangnya.
Pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor kepada pelaku dilakukan dengan cara menyelipkan dua karung pupuk urea pada saat mengirim 30 pupuk NPK. Cara tersebut terus berulang sehingga terkumpul cukup banyak pupuk urea. Polisi menemukan 11 pupuk urea bersubsidi di rumah pelaku yang belum sempat dijual. Namun kepada petugas, tersangka hanya mengaku mendapat 7 karung saja.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan tuduhan melanggar pasal 2 SK Menperindag tentang perdagangan pupuk nomor 4 tahun 2013 dan PP no 15 tahun 2011 tentang penyaluran pupuk untuk petani. Hukumannya yakni dua tahun penjara. (jok/aji)
Sumber: Koran Lingkar Jateng
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps