Jakarta, Lingkar.co – Sampel data milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang bocor diduga adalah data milik 279 juta WNI yang baru-baru ini telah beredar.
Dari hasil investigasi, temuan sampel data tersebut dalam salah satunya adalah data warga milik BPJS Kesehatan.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada Jumat (21/5), menyatakan bahwa sampel data pribadi tersebut telah melalui investigasi sejak 20 Mei 2021.
Baca juga:
Pasar Bitingan Resmi Terapkan E-Retribusi Tahun Ini
“Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller),” ujarnya.
Lanjutnya, “Data sampel yang tersebut tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data,” imbuh Dedy.
Data sampel BPJS yang bocor tersebut berdasarkan pada data Nomor Kartu, Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Baca juga:
Korban Begal Payudara Di himbau Lapor, Identitas Di rahasiakan
Kominfo Lakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Data
Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah di takedown.
Sedangkan tautan anonfiles.com masih terus di upayakan untuk di lakukan pemutusan akses dengan segera.
Baca juga:
Gudang Tiner di Sragen Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Dedy mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi, untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.
Adapun PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
Baca juga:
PKB Pati Kecam Agresi Militer Israel ke Palestina
“Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi,” pungkasnya. (ara/luh)