Sediakan Blangko Bermaterai, Pemdes Jontro Harapkan Pembaruan Data Kependudukan

PERMOHONAN: Perangkat Desa Jontro, sedang melakukan pengajuan permohonan berkas kependudukan secara daring melalui situs pelayanan Disdukcapil Pati pada kantor kepala desa setempat kemarin. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
PERMOHONAN: Perangkat Desa Jontro, sedang melakukan pengajuan permohonan berkas kependudukan secara daring melalui situs pelayanan Disdukcapil Pati pada kantor kepala desa setempat kemarin. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Banyak upaya pemerintah desa (pemdes) agar warganya mau melakukan pembaharuan elemen data kependudukan.

Sepertihalnya Pemdes Jontro, Kecamatan Wedarijaksa yang menyediakan blangko permohonan berkas kependudukan bermaterai kepada masyarakatnya.

Menurut Kasi Pemerintahan Desa Jontro, Cahyo Sukistiyo Budi, pemdes setempat juga sering memberikan pengertian kepada warga agar melakukan pembaharuan status pendidikan, pekerjaan ataupun status perkawinan.

Untuk meningkatkan minat warga agar segera melakukan pembaharuan berkas kependudukan.

“Tidak lupa, untuk pembaharuan status pendidikan, masyarakat juga kami himbau untuk menyertakan ijazah terakhir masing-masing anggota keluarga,” ujarnya.

Baca juga:
Pemdes Blaru: Permohonan Daring Mudahkan Warga Pindah Datang Peroleh Berkas Kependudukan

Sampai saat ini banyak masyarakat yang datang ke Kantor Kepala Desa Jontro atau rumah perangkat desa setempat. Untuk melakukan permohonan pembaruan berkas kependudukan.

“Serta untuk penyelarasan data mulai dari Buku Nikah, dan berkas lainnya” imbuhnya.

Aktif Lakukan Permohonan KK Baru

Selain itu, masyarakat setempat yang baru melangsungkan pernikahan juga aktif untuk melakukan permohonan berkas kependudukan KK baru.

“Terutama bagi pengantin yang baru menikah dan belum memiliki anak,” ucapnya.

Kepala Disdukcapi Pati, Rubiyono menambahkan, masyarakat juga harus sadar untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri tanpa bergantung kepada orang lain atau pemdes setempat.

Karena dengan melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri, masyarakat juga akan tahu prosedur dan tata caranya.

Baca juga:
Berbagai Dukungan Mengalir untuk Edy Sudjatmiko

Bahkan, untuk masyarakat yang sudah paham dalam penggunaan gawai atau komputer. Bisa melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.

“Yaitu dengan melalui situs pelayanan kami http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id atau melalui aplikasi Tarjilu Okke,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi