Sejumlah RT Masuk Zona Merah, Harus Diberikan Tanda

MENGUNGKAPKAN: Joko Leksono, selaku Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
MENGUNGKAPKAN: Joko Leksono, selaku Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI, Lingkar.co – Sejumlah RT di 23 Desa masuk dalam zona merah, melalui terbitnya surat perintah Bupati Pati, Haryanto, (20/4) lalu kepada Pemerintah Desa (Pemdes) atau pihak RT terkait.

Bagi RT yang masuk dalam kategori zona merah harus diberikan tanda. Namun, dalam implementasinya susah untuk melakukannya.

Joko Leksono, selaku Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, menyampaikan hal tersebut pada Lingkar.co, Rabu (22/4).

Baca juga:
Takbir Keliling Di larang, Pemkab Pati Perbolehkan Takbir di Masjid

Joko mengungkapkan bahwa sebetulnya jika RT masuk dalam kategori zona merah idealnya pemerintah harus berikan tanda.

Hal ini agar masyarakat mengetahui bahwa daerah tersebut terdapat warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kayak semi lokcdown itu, mereka tidak boleh kemana-mana. Tapi kan ini desa, apa bisa seperti itu? Itulah kendala kita,” ujarnya.

Joko menambahkan, belum ada sanksi bagi RT yang melanggar surat edaran bupati mengenai wilayah zona merah tersebut. Hanya saja nanti akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah Kabupaten Pati.

Baca juga:
Tidak Ada Lagi Takbir keliling Tahun Ini di Kabupatin Pati

Bagi wilayah yang masuk zona merah, lanjutnya nanti akan dievaluasi setelah tujuh hari sejak surat edaran Bupati dikeluarkan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan tindakan lanjutan bagi desa tersebut, dengan meberikan surat peringatan.

“Nanti kami akan terus melakukan evaluasi dan pemeriksaan, sampai yang awalnya merah jadi negative atau hiaju,” jelasnya.

Joko menyebutkan mayoritas masyarakat yang terpapar covid-19 melakukan isolasi mandiri di desa, yang harus melalui pengawasan secara lebih lanjut.

Baca juga:
6 Bulan Mati, Api Abadi Mrapen akan Di hidupkan

“Pengawasannya akan lebih susah kalau isolasi mandiri di desa. Makanya harus terpusat di wijaya kusuma memang,” terangnya,

Lanjut Joko, “Realitanya isolasi mandiri di rumah. Karena keputusan pak bupati memerintahkan camat. Camat desanya sanggup. Jadi puskesmas yang mengawasi.,” Pungkas Joko. (lam/luh)