Sekjen PHRI: Perpanjangan PPKM Hambat Kegiatan Bisnis

Seorang warga berjalan di lorong sebuah hotel.(ANTARA/KORAN LINGKAR JATENG)
Seorang warga berjalan di lorong sebuah hotel.(ANTARA/KORAN LINGKAR JATENG)

JAKARTA, Lingkar.co– Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, operasional hotel dan restoran kian berat dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 26 Januari mendatang. Kebijakan ini dianggap menghambat kegiatan bisnis dan secara langsung berimbas omset.

“Merespons PPKM ini, meski kebijakan mirip seperti masa transisi, kami protes. Terutama pembatasan operasional restoran dan maksimal hanya sampai pukul 20.00, kami seperti disuruh tutup,” kata Yusran.

Untuk bisnis perhotelan, Yusran mengatakan, tingkat isian kamar makin tertekan dengan kebijakan perjalanan yang diterapkan pemerintah.Dia menyebutkan syarat masa berlaku tes rapid antigen selama 2 x 24 jam membuat masyarakat akan mempertimbangkan perjalanan karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Penurunan okupansi jelas terjadi karena low season dan adanya PPKM. Ditambah lagi untuk bergerak lewat transportasi udara masa berlaku antigen hanya 2 x 24 jam. Ini imbasnya ke luar Jawa, padahal konsumennya di Jawa,” lanjutnya.

Hal serupa dirasakan bisnis restoran yang pada PPKM 11-25 Januari hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan keterisian hanya 25 persen. Maulana mengatakan imbasnya terhadap bisnis amat besar terlepas dari protokol kesehatan yang telah diterapkan. Alih-alih membatasi, dia mengharapkan supaya pemerintah bisa mengawasi pusat kerumunan di tengah masyarakat.

“Di lingkungan padat, yang terjadi kegiatan masyarakat masih ada. Sementara itu, yang ditutup adalah sektor formal yang taat protokol kesehatan,” tambahnya.

Png-20230831-120408-0000

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan PHRI sejatinya telah melayangkan keberatan soal kebijakan PPKM yang diberlakukan pemerintah.

Ekosistem bisnis ritel yang mencakup restoran, pusat belanja, dan pariwisata disebut telah terganggu dengan kondisi ini. PPKM pun diharapkan tidak diperpanjang kembali.

Namun pemerintah, dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 yang terus bertambah, akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM sampai 8 Februari 2021.

Kapasitas restoran dan pusat perbelanjaan pun tetap dibatasi di angka 25 persen dengan jam operasional ditambah menjadi sampai 20.00 WIB. (ant/one)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *