Lingkar.co – Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kendal, Cahyanto mengakui bahwa penerapan pajak di Indonesia memang masih terkesan kurang adil. Ia melihat terdapat ketimpangan penanganan terhadap para penunggak pajak untuk pengusaha lokal dan asing.
“Memang benar, saat ini kalau dilihat, penarikan pajak ini kalau sama pengusaha lokal langsung ditindak tegas, tapi jika dengan investor asing atau pengusaha asing penanganannya tidak setegas dengan yang lokal,” ujarnya pada Lingkar.co, Senin (23/12/2024).
Padahal menurut dia, membayar pajak bagi para pengusaha ini wajib, mulai dari tingkat bawah seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau para pengusaha besar.
“Pajak ini merupakan sebuah kewajiban bagi para pengusaha, mulai mikro, menengah hingga PMA (Penanaman Modal Asing),” jelasnya.
Ia menilai pungutan pajak mestinya harus sesuai dengan pendapatan para pelaku usaha. “Selain itu, pengenaan pajak memang melihat pendapatan dari masing-masing pengusaha,”uiarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta penindakan tegas dan adil terhadap para pengusaha yang belum membayar pajak, baik pengusaha lokal maupun asing.
“Karena dasar pengenaan pajak ini kan adil, misal penghasilannya besar dikenakan pajak juga besar, kalau pendapatannya kecil ya pajaknya kecil, tapi jangan sampai pelaksanaannya tajam kebawah tapi tumpul keatas, ini kan kasihan masyarakat lagi,” tegasnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps