Selisih Anggaran PEN 2020 Sebesar Rp147 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu!

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari. FOTO: Dok. Kemenkeu/Lingkar.co
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari. FOTO: Dok. Kemenkeu/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan terkait adanya selisih anggaran penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020.

Pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntabel seluruh realisasi belanja APBN, melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (audited).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, mengatakan, pelaporan tersebut, termasuk realisasi belanja dalam alokasi program penanganan PC-PEN tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun.

Lalu kata Rahayu, terdapat pula pelaporan alokasi anggaran lainnya terkait program PC-PEN yang dialokasikan dan dibelanjakan melalui beberapa Kementerian Negara/Lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun.

“Pemberitaan yang berkembang, bahwa pemerintah hanya melaporkan anggaran PC-PEN senilai Rp695,2 triliun, dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC PEN senilai Rp146,69 triliun, perlu diluruskan,” kata Rahayu.

Rahaya menegaskan, pengelolaan dana APBN, tidak hanya pada APBN Tahun 2020 melalui sistem yang terintegrasi, mulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pertanggungjawaban anggaran kepada masyarakat.

Baca Juga:
BPK Temukan Selisih Anggaran PEN 2020 Rp147 Triliun, Legislator: Ini Persoalan Serius!

Sistem tersebut kata dia, dibangun dengan tata kelola yang ketat dengan sistem pengendalian intern yang memadai untuk memastikan setiap belanja yang dilakukan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Serta telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan,” kata Rahayu, kepada Lingkar.co, melalui siaran pers, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, kata Rahayu, guna memastikan bahwa tata kelola dilakukan dengan baik, koordinasi dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga telah dilaksanakan.

ANGGARAN PEN 2020

Rahayu menjelaskan, bahwa alokasi anggaran sebesar Rp695,2 triliun adalah alokasi anggaran yang bersifat prioritas.

Selain itu, memberikan dampak signifikan bagi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dalam APBN 2020.

“Setiap realisasi dan outputnya dilakukan pemantauan secara optimal, di mana pemerintah memberikan tagging/penandaan khusus untuk memudahkan pemantauan,” jelasnya.

Sementara, terkait dengan kebijakan PC-PEN dengan alokasi senilai Rp146,69 triliun, digunakan, antara lain untuk penanganan Covid-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia dan Pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan.

“Walaupun tidak dilakukan tagging/penandaan khusus, namun dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP tahun 2020 (audited),” kata Rahayu.

PERTANGGUNGJAWABAN APBN 2020

Pemerintah telah mempertanggungjawabkan seluruh transaksi APBN Tahun Anggaran 2020 dalam LKPP Tahun 2020 (audited) yang memenuhi 4 kriteria, sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Melalui sistem pengendalian internal yang efektif
  4. Seluruh transaksi telah diungkapkan secara memadai

Rahayu mengatakan, BPK menilai seluruh kegiatan pemerintah untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional dalam LKPP Tahun 2020 (audited), baik atas kegiatan yang termasuk dalam program PC-PEN, maupun kegiatan di luar program PC-PEN telah dijelaskan secara memadai, dan diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LKPP Tahun 2020 ini selanjutnya disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020.

“RUU ini sendiri telah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui hasil sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/9/2021) dan menjadi akhir dari siklus APBN TA 2020 yang penuh tantangan,” pungkasnya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling