Berita  

Mahfud MD Siap Bongkar Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu: Saya Tidak Bercanda!

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto: Instagram

Lingkar.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, siap membuka daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut ia ungkapkan dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (18/3/2023).

“Alhamdulillah, saya sudah tiba kembali di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne,” ucapnya.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Ia pun memastikan siap jika dipanggil DPR untuk menjelaskan perihal transaksi mencurigakan sebesar RP300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pemberitaan di sejumlah media bahwa DPR akan memanggil dirinya terkait transaksi mencurigakan pegawai di lingkup Kemenkeu.

“Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun,” tegas Mahfud MD.

Png-20230831-120408-0000

“Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. saya tidak bercanda tentang ini,” tegasnya lagi.

Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak mengubah pernyataan terkait persoalan tersebut.

Sejak 2029, kata Mahfud MD, PPATK telah menyampaikan informasi intelijen keuangan kepada Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang Rp300 triliun.

“Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009, PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp300 triliun,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia siap membuka data otentik kepada DPR jika dipanggil untuk menjelaskan dugaan pencucian uang Rp300 triliun tersebut.

“Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Karena itu, Senin besok saya menunggu undangan,” kata Mahfud MD.

Selain itu, ia juga telah menjadwalkan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu agar persoalan dugaan pencucian uang tersebut terang benderang.

“Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini, agar publik paham apa yang terjadi,” jelasnya.

Lihat Ulang Penjelasan PPATK

Mahfud MD menyarankan agar publik melihat kembali pernyataan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat jumpa pers di Kemenkeu, pada Selasa (14/3/2023).

“Saya sarankan, kita lihat lagi pernyataan terbuka Kepala PPATK saat Jumpa Pers di Kemenkeu, Selasa kemarin,” ucapnya.

Mahfud MD mengatakan, bahwa Kepala PPATK tidak menyebut informasi itu ‘bukan pencucian uang’ tapi bukan korupsi.

“Pak Ivan tidak bilang info itu “bukan pencucian uang”. Sama dengan yang saya katakan,” kata Mahfud MD.

“Beliau (Kepala PPATK) bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, PPATK, telah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.

“Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, beberapa waktu lalu.

Dia memastikan pihaknya telah menyampaikan laporan analisis tersebut dilaporkan secara bertahap.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengaku tidak mengetahui soal temuan janggal ratusan triliun seperti yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.

PPATK Sebut Bukan Korupsi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan demikian, kata Ivan, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kemenkeu setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan.

“Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp300 triliun,” ucapnya, Selasa (14/3/2023).

Dalam kerangka tersebut, kata Ivan, bukan tentang adanya abuse of power atau adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kemenkeu.

“Yang kita sebut kemarin Rp300 triliun, dalam kerangka itu perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,” ucap Ivan.

“Tapi ini lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ivan, mengatakan laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan.

Tetapi kata dia, karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kemenkeu adalah salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain,” ucapnya.

“Sehingga kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” lanjut Ivan.

Sekali lagi, Ivan menegaskan, bahwa angka Rp 300 triliun tersebut, bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

“Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” pungkasnya.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *