KUDUS, Lingkar.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mempersiapkan peraturan bupati (Perda), yang di dalamnya mengatur soal sanksi denda dan gembok ban, bagi pengendara yang parkir sembarang atau melanggar aturan parkir.
Kepala Dishub Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sudah dibuat.
“Saat ini, peraturan bupati yang mengatur soal teknis di lapangan tengah disusun,” katanya belum lama ini.
Setelah ada perbubnya, lanjut dia, akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk zona larangan parkir dan memberikan edukasi rambu-rambu parkir.
Dengan adanya perbup, kendaraan yang melanggar akan ditindak dengan gembok ban dan membayar denda.
“Kalaupun nantinya ada kendaraan yang diberi sanksi gembok ban, akan diberi surat yang berisi nomor telepon yang bisa dihubungi. Setelah membayar denda, baru dilepas gemboknya,” ujarnya.
Pemilik kendaraan yang ketahuan parkir sembarang, kata dia, sering kali ketika ditanya pemilik kendaraan mengelak dan menyebutkan sedang pergi atau sengaja sembunyi.
“Untuk itulah, perlu diberi efek jera dengan sanksi gembok ban,”imbuhnya.
Dengan adanya aturan baru tersebut, dia berharap kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Kudus benar-benar steril dari pelanggaran. (ara/aji)
Sumber: Koran Lingkar Jateng
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps