Kuasa Hukum KPU Rembang: Harap MK Tolak Permohonan Paslon Harno Bayu

Tangkapan layar kuasa hukum KPU kabupaten Rembang Muhamad Hasan Muaziz dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Tangkapan layar kuasa hukum KPU kabupaten Rembang Muhamad Hasan Muaziz dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

REMBANG, Lingkar.co – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Muhamad Hasan Muaziz, mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto.

Menurutnya, dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi ada dua alasan pokok memgapa MK harus menolak permohonan tersebut.

“Pertama, pemohon melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada” ungkapnya seperti dikutip dari kanal Youtube MK, Selasa (2/2).

Alasan kedua, selisih perolehan suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro dengan pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3 persen.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.

PILKADA: Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Harno-Bayu, Nimerodi Gulo (tengah) belum lama ini.(DOK ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
PILKADA: Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 01 Harno-Bayu, Nimerodi Gulo (tengah) belum lama ini.(DOK ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Sementara itu, Paskaria Tombi selaku kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro, memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Apabila MK berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” kata Paskaria.

Png-20230831-120408-0000

Menurutnya, selama pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

“Sesuai hasil pengawasan adalah sama, yaitu pasangan calon 01 (Harno-Bayu) mendapatkan 208.736 suara dan pasangan calon 02 (Hafidz-Hanies) 214.237 suara,” tuturnya.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah sidang kedua pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *