REMBANG, Lingkar.co – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Muhamad Hasan Muaziz, mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto.
Menurutnya, dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi ada dua alasan pokok memgapa MK harus menolak permohonan tersebut.
“Pertama, pemohon melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada” ungkapnya seperti dikutip dari kanal Youtube MK, Selasa (2/2).
Alasan kedua, selisih perolehan suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro dengan pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3 persen.
“Kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.
Sementara itu, Paskaria Tombi selaku kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro, memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Apabila MK berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” kata Paskaria.
Menurutnya, selama pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Sesuai hasil pengawasan adalah sama, yaitu pasangan calon 01 (Harno-Bayu) mendapatkan 208.736 suara dan pasangan calon 02 (Hafidz-Hanies) 214.237 suara,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah sidang kedua pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. (ara/aji)
Sumber: Koran Lingkar Jateng
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (2)